Kota Pekalongan, Media RCM.com – Polres Pekalongan Kota hari ini, Selasa (2/9/2025) menggelar konferensi pers “Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengrusakan, Pencurian, Kekerasan dan Pembakaran Gedung DPRD dan Pemkot Pekalongan” di Aula Wicaksana Leghawa Polres Pekalongan Kota.
Polres Pekalongan Kota saat ini sudah mengamankan 11 orang, yang diduga menjadi pelaku kerusuhan saat demo di Kompleks Setda Pemkot Pekalongan dan DPRD Kota Pekalongan pada Sabtu (30/8/2025) kemarin.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, S.I.K, S.H., M.H menjelaskan, para pelaku terdiri dari empat orang dewasa dan tujuh anak di bawah umur. Mereka diduga terlibat melakukan pembakaran, pengrusakan, pencurian, penganiayaan terhadap polisi, hingga menyebarkan hasutan yang memicu kericuhan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain perangkat sound system, dispenser, helm, batu, dan barang bukti lain yang digunakan dalam aksi anarkis.
AKBP Riki menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170, 187, dan 363 KUHP serta ketentuan dalam UU ITE. (tri/tim)



