Jawa Timur,MediaRcm||BATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu melalui Unit Resmob Wilayah Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Ngantang. Seorang pria berinisial BDB (28) diamankan petugas pada Senin (20/4/2026) malam di kawasan Jalan Raya Banturejo.

Kasat Reskrim AKP Joko S menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang menimpa seorang warga di Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang, pada Jumat (17/4) lalu.
Peristiwa bermula saat korban berinisial A pulang ke rumah setelah membeli emas untuk disimpan. Namun, saat hendak memasukkan emas tersebut ke dalam brankas di kamar pribadinya, korban terkejut mendapati brankas sudah dalam kondisi terbuka.
“Korban mendapati 19 keping emas seberat masing-masing 1 gram beserta surat-suratnya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel mencapai Rp54.000.000,” ujar Kasat Reskrim
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan intensif, pelaku diketahui masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan besi betel. Setelah melakukan pengintaian, Unit Resmob Wilayah Barat di bawah pimpinan KBO Satreskrim Polres Batu berhasil melacak keberadaan terduga pelaku.
BDB akhirnya diamankan tanpa perlawanan pada Senin malam sekira pukul 21.00 WIB. Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
16 keping emas masing-masing seberat 1 gram.
Uang tunai sebesar Rp2.750.000.
Satu buah besi betel yang digunakan untuk mencongkel jendela.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Menyikapi kejadian ini, Polres Batu melalui Ps. Kasi Humas Iptu M. Huda Rohman memberikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan rumah tinggal masing-masing.
“Pastikan pintu dan jendela terkunci dengan rapat saat ditinggalkan, serta hindari menyimpan barang berharga atau uang tunai dalam jumlah besar di tempat yang mudah dijangkau. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, segera lapor ke kantor polisi terdekat.” Tutup IPTU M.Huda Rohman.”(Joko/redaksi)



