Mediarcm.com JEMBER – Langkah progressif diambil oleh Lapas Jember dalam menindaklanjuti pengaduan oleh masyarakat atas adanya dugaan peredaran narkoba, penipuan online dan lainnya di lingkungan UPT Pemasyarakatan. Langkah tersebut adalah penggeledahan satu kamar narapidana yang dilaksanakan pada Selasa (09/05/2023) pagi. Penggeledahan yang dipimpin oleh Kasi Administrasi Kamtib Sumiaji dan Kepala KPLP Sukarna tersebut berlangsung selama 50 menit dan berhasil mengamankan barang – barang terlarang.
“Kami hari ini menggeledah kamar narapidana 5C yang dihuni 27 orang narapidana. Dari penggeledahan tersebut kami menemukan berbagai barang yang tidak seharusnya disimpan warga binaan di dalam kamarnya” ucap Sumiaji, Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Jember. Dirinya menunjukkan berbagai barang terlarang, seperti kartu remi, kartu domino, korek api, 3 pisau rakitan, 3 pinset, 2 sendok stainless, kapi, gunting, dan 2 gesper. “Barang – barang tersebut akan kami musnahkan dan hasil kegiatan hari ini akan kami laporkan kepada pimpinan,” kata Sumiaji.
Sementara itu, kegiatan tersebut merupakan penggeledahan kali kali kedua dalam Bulan Mei dan dilaksanakan secara berurutan. “Selain sebagai kegiatan periodik, penggeledahan kali ini juga merupakan tindak lanjut dari edaran yang dikirimkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Reynhard Silitonga,” ungkap Sumiaji. Dirinya juga menuturkan bahwa Lapas Jember telah menjalin hubungan baik dengan Kepolisian dan BNN dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban.
“Kami juga telah menandatangani PKS dengan BNNK Lumajang, dan telah berkoordinasi dengan Polres Jember, sesuai arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Bapak Imam Juhari”, pungkas Sumiaji.
Solikin/ Humas.