KOTA BLITAR.MediaRCM.com – Pemerintah Kota Blitar menggelar sosialisasi tata kelola penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sasana Praja Kota Blitar.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada organisasi perangkat daerah (OPD) agar pelaksanaan program dan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kota Blitar, Tri Iman Prasetyono, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (26/10/2026), membenarkan pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut penting untuk menyamakan pemahaman seluruh OPD penerima alokasi DBHCHT, terlebih terdapat perubahan regulasi yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan program.
Menurutnya, setiap OPD harus mencermati ketentuan yang berlaku agar pemanfaatan anggaran tepat sasaran dan tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaannya.
“Sejumlah OPD yang terlibat dalam pengelolaan DBHCHT di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, UKM dan Naker, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satpol PP, Diskominfotik, Dinas Sosial, serta Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat.
Tri Iman juga menjelaskan bahwa alokasi DBHCHT Kota Blitar pada 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Anggaran yang diterima pada 2026 tercatat sebesar Rp17 miliar, sedangkan pada 2025 mencapai Rp32 miliar.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Kota Blitar, Gigih Mardana, menyampaikan bahwa realisasi penyerapan DBHCHT hingga 31 Agustus 2026 mencapai 68,70 persen.
Ia menjelaskan, belum optimalnya penyerapan anggaran dipengaruhi oleh proses penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku. Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, Pemkot Blitar akan melanjutkan kegiatan monitoring dan evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Bea Cukai.
Dalam kegiatan yang sama, narasumber dari Biro Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Ardi Prasetya Yanuar, menjelaskan bahwa pelaksanaan DBHCHT 2026 harus memperhatikan sejumlah landasan regulasi.
Ia menerangkan, pemanfaatan DBHCHT secara garis besar mencakup peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pemberian bantuan, serta program yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan kesehatan.
Karena itu, setiap OPD perlu memastikan bahwa program yang dijalankan sesuai dengan peruntukan anggaran dan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkot Blitar berharap pelaksanaan program yang bersumber dari DBHCHT Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan sesuai jadwal.
“Selain itu, penggunaan anggaran diharapkan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan, transparansi, akuntabilitas, serta manfaat nyata bagi masyarakat Kota Blitar.(**)
Penulis Bas






