KAJEN, Media RCM – Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan menyerahkan sertipikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Rabu (5/7) di Aula Balaidesa Kalilembu Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Karangdadap Dra. Siti Arofah, Kapolsek Sunarto, Danramil diwakilkan Babinsa Sertu Edy Erwanto, Bhabinkamtibmas Burhanudin, Kades Kalilembu Muhammad Hadi Faruqi, Pihak BPN Kabupaten Pekalongan, Perangkat Desa dan masyarakat penerima sertipikat.
PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertipikat tanah. Sertipikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.
Kali ini diketahui untuk penyerahan sertipikat di desa Kalilembu sejumlah 314 bidang. Dan apabila ada yang berhalangan dapat diambilkan dengan menyerahkan surat kuasa bermaterai.
Menurut salah satu warga penerima sertipikat Andi Sartomo bahwa program PTSL sangat bagus sekali.

“Program PTSL ini sangat bagus sekali dan sangat membantu warga dalam kepemilikan legalitas tanah, karena dapat menghindari sengketa dikemudian hari,” Kata Andi.
Penyerahan Sertipikat dilakukan mulai pukul 10.00 WIB sampai 13.00 WIB dan berjalan lancar tanpa hambatan apapun. Harapan warga agar dikemudian hari ada program PTSL lagi di desa Kalilembu.