Pengusiran Wartawan Saat Peliputan Memicu Protes di Kalangan Jurnalis Blitar

Reporter Media RCM Blitar 96 Views

Blitar.MediaRCM.com – sejumlah wartawan diusir saat berusaha meliput acara silaturahmi Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) di Hotel Grand mansion, Kota Blitar. Kamis (10/10/2024)Acara tersebut dihadiri oleh hampir 200 kepala desa dari seluruh Kabupaten Blitar.

Dalam pengusiran tersebut mengatakan, saya kepala desa, dan saya juga memiliki media. Tidak semua hal bisa dipublikasikan,” ujar salah satu pembicara dengan nada tegas saat mengusir wartawan.

Ketegangan ini mencuat mengingat acara berlangsung di tengah masa kampanye Pilkada 2024, yang membuatnya menjadi perhatian khusus bagi awak media.

Kepala Desa Harus Netral dalam Pemilu: Kejadian Tak Biasa di Acara Papdesi.

- Advertisement -

Seperti diketahui, kepala desa adalah pejabat publik yang wajib bersikap netral selama pemilu, dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.Kejanggalan dalam acara ini semakin jelas dengan larangan bagi kepala desa untuk membawa ponsel ke dalam ruangan. Semua ponsel dikumpulkan dalam sebuah kardus sebelum acara dimulai.

“Nanti akan ada rilis pers setelah ini,” tambahnya singkat.

Ketua DPC Papdesi Blitar Ikut Usir Wartawan: Pengusiran Dikatakan Kesalahpahaman

Ironisnya, Ketua DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Blitar, Tri Haryono, juga terlibat dalam pengusiran wartawan. “Selain kepala desa, mohon keluar,” ujarnya dengan tegas.

Setelah acara selesai, Humas Papdesi dan Kepala Desa Rejowinangun, Bhagas Wigasto, menyatakan bahwa pengusiran wartawan tersebut merupakan kesalahpahaman belaka.

Namun, dia mengakui bahwa Ketua Papdesi Kabupaten Blitar, Tri Haryono, memang mengusir wartawan di awal acara. “Mohon maaf, tadi itu miss komunikasi saja. Memang Pak Tri mengucapkan demikian, tetapi tidak bermaksud seperti itu,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pengumpulan ponsel para kepala desa dimaksudkan agar mereka dapat fokus selama acara. Selain itu, ia membantah bahwa acara ini memiliki kaitan dengan Pilkada, menegaskan bahwa tujuannya murni untuk silaturahmi dan peningkatan komunikasi antar kepala desa.

Dia juga menjelaskan bahwa pengumpulan ponsel bertujuan agar para kepala desa dapat fokus dalam acara. Ia menegaskan bahwa acara ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada. “Tidak ada kaitannya soal Pilkada. Pengumpulan ponsel dimaksudkan agar peserta fokus,” tandasnya.

Tindakan pengusiran wartawan tersebut menuai protes dari kalangan jurnalis. Beberapa organisasi wartawan menyatakan keprihatinan atas kejadian ini dan menegaskan pentingnya kebebasan pers dalam meliput kegiatan publik, terutama yang melibatkan pejabat negara.

“Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak jurnalistik. Wartawan memiliki hak untuk meliput acara publik, termasuk pertemuan kepala desa,” ujar salah satu perwakilan organisasi wartawan setempat.

Sementara itu, pihak Panitia Acara berjanji akan melakukan evaluasi terkait prosedur dan komunikasi di masa mendatang, agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami akan memperbaiki kesalahan dan memastikan semua pihak memahami pentingnya keterbukaan informasi,” kata salah satu panitia.

Situasi ini menjadi pengingat akan tantangan yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan tugas mereka, terutama saat meliput acara-acara yang sensitif di tengah dinamika politik. Keberadaan wartawan sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas publik.

“Sebagai catatan, tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Penulis Bas

 

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *