Pemkab Badung Monitoring & Evaluasi Limbah B3 Ke Beberapa Hotel Di Seminyak.
Di antaranya Hotel Paragon Dan KamaniiyaK
BADUNG. MEDIA RCM. COM
17 Mei 2023
kunjungan kerja ( Monev ) dinas lingkungan hidup ( LH ) dan kebersihan Kab ,Badung yang di pimpin wakil Kadis Kab Badung
I Made Suwana SH .
Didampingi 3 orang staf
Ni Wayan Murtini
I Gusti Bagus Mayun SH.
I Gusti Putu Deli Astawijaya .
Monev ke hotel Paragon dan Hotel Kamaniiya 16/5/2023 berlangsung lancar di sambut langsung Manager hotel Paragon Teddy Fetriza bersama staf , dan hotel Kamaniiya di sambut HRD Supervisor Ni Wayan Sintayani AD, Par .
Manager hotel Paragon Teddy Fetriza menyampaikan bahwa limbah B3 telah di kemas dan di masuk kedalam gudang penyimpanan dengan baik dan benar, saat ini Paragon hotel yang memiliki kamar sebanyak 96 unit ,rata rata terisi tamu 60%, menghasilkan limbah B3 sebanyak 1 kg dalam setiap bulan nya .
Berdasarkan pengamatan dari dinas lingkungan hidup ( LH ) Kab Badung baik hotel Paragon dan juga hotel Kamaniiya saat ini belum menyerahkan limbah B3 kepada pihak ke 3 yang berijin ( Transfoter ) wajib segera diserahkan limbah B3 ke pihak ke 3 yang berijin.
Berdasarkan pengamatan dari dinas LH kab Badung saat ini penyimpanan limbah B3,atau masa penyimpanan limbah B3 tidak melebihi waktu yang telah ditentukan yaitu paling lama 365 hari .
Hotel kamaniiya limbah B3 yang tersimpan di gudang limbah
1. Baterai bekas( A,102 d ) sebanyak 5kg
2.Lampu Tl bekas ( B .107 d ) sebanyak 1,5 kg
Hotel memiliki 135 kamar tersebut rata rata terisi tamu 50 -70 % , sedangkan limbah B3 yang dihasilkan 0,50 – 1kg per bulanya .
Wakil Kadis Lingkungan Hidup ( LH ) dan kebersihan Kab Badung
I Made Suwana SH mengatakan , terkait limbah B3 bisa terlaksana dengan baik agar tidak mencemari lingkungan Hotel ( objek usaha ) harus ada Mou dengan pihak ketiga ( Transfoter ) karena limbah B3 tidak bisa di campur dengan sampah organik ,dan harus di musnakah di tempat pembakaran Khusus ( Incinerator )
limbah B3 pada dasarnya berbeda dengan limbah Medis yang infeksius , dihasilkan dari Fasyankes ( fasilitas pelayanan kesehatan)
Ada punn tata cara dan persyaratan pengolahan limbah B3 tertuang Dikementerian LHK No 6 Thn 2021 .
Saat ini dengan adanya Regulasi baru wajib bagi Hotel/Objek penghasil limbah B3 , membuat rincian teknis .
I Made Suwana SH , juga menegaskan setiap usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib mengikuti pengolahan limbah B3, tidak membuang ke media lingkungan atau membuang bercampur dengan sampah Organik
Karena sifatnya limbah B3 yang berbahaya dan berisiko bagi manusia dan lingkungan hidup ,
Pemerintah mengeluarkan aturan izin pengelolaan limbah B3 sudah jelas dan tegas dalam pasal 59 ayat (4) pasal 95 ayat (1) dan pasal 102 UU pengelolaan lingkungan hidup ( UU PLH ) Setiap orang badan usaha yang melakukan pengelolaan limbah B3,tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) Di pidana dengan penjara paling singkat 1(satu) tahun, dan paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling sedikit 1000,000,000.( Satu milyar ) dan paling banyak 3000,000,000( tiga milyar )
Di Ahir kunjungan dilakukan penandatanganan
I Made Suwana SH,wakil Kadis Pemkab Badung,
Teddy Fetriza Manager Paragon hotel .
Ni Wayan Sintayani HRD Supervisor Kamaniiya Hotel .
Tentang perizinan penyimpanan sementara limbah B3 yang dipahami, disetujui dan di sepakati oleh pihak Perusahaan ( hotel Paragon dan Kamaniiya)
( priyo/ Red )