PEKALONGAN KOTA, MEDIA RCM – Setiap pelaku usaha yang memiliki gudang atau pemilik gudang diwajibkan memiliki izin pendaftaran Tanda Daftar Gudang (TDG). Adanya TDG ini berperan strategis dalam pengembangan perusahaan sebagai tanda bukti kepemilikan bahwa perusahaan telah didaftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi di daerah. Hal ini terungkap dalam kegiatan Public Hearing Pansus VI DPRD Kota Pekalongan tentang Tanda Daftar Gudang (TDG) yang dipimpin oleh Ketua Pansus VI, Bowo Leksono, didampingi Wakil Ketua Pansus VI, Mofid, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan, Budiyanto serta dihadiri oleh para pemilik usaha yang memiliki gudang yang ada di Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Paripurna DPRD setempat, Rabu (12/7/2023).
Ketua Pansus VI DPRD Kota Pekalongan, Bowo Leksono menjelaskan bahwa, Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang. Kewenangan penerbitan TDG dilaksanakan oleh Walikota Pekalongan. Dimana, penerbitan TDG ini pada awalnya dilatarbelakangi oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) yang dipandang sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru. Dikarenakan perubahan regulasi tentang SIUP, dan TDP tidak berlaku, sedangkan TDG masih tetap berlaku, maka pasal-pasal yang memuat aturan SIUP dan TDP pada Perda Nomor 6 Tahun 2010 dihapuskan. Selanjutnya, dilakukan Usulan Perda Baru tentang TDG.
“Perda ini adalah Perda dari eksekutif, karena sesuai regulasinya harus ada pembaharuan dari Perda Nomor 6 Tahun 2010. Kalau Perda ini sudah ditetapkan, otomatis perda sebelumnya tidak berlaku lagi,” ucap Bowo.
Menurutnya, Perda tentang Tanda Daftar Gudang (TDG) diharapkan betul-betul ditaati oleh masyarakat Kota Pekalongan khususnya para pemilik gudang agar bisa diketahui kondisi barang yang ada di gudang baik terkait edaran dan keluar masuknya barang, stok dan kekurangan barang, dan sebagainya. Jika pemilik gudang sudah mendaftarkan TDG ini, maka mereka secara rutin menyampaikan kondisi riil gudang mereka. Sementara, dari Pemerintah Kota Pekalongan bisa mengetahui keluar masuknya barang yang ada di gudang tersebut untuk masyarakat Kota Pekalongan. Sehingga, hal ini bisa terpantau kebutuhan, kekurangan, dan kondisi barang yang diperlukan masyarakat Kota Pekalongan.
“Dalam perda itu, kami sampaikan bahwa, Walikota Pekalongan membuat SK Walikota tentang tim monitoring atau pengawasan kepada para pemilik gudang, kemudian kami rapatkan dengan OPD terkait, apakah tim tersebut sudah berjalan efektif atau belum,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dindagkop Kota Pekalongan menyebutkan, berdasarkan data per 31 Desember 2022, ada 74 gudang di Kota Pekalongan. Dimana, dari jumlah tersebut, 50 gudang belum memiliki TDG yakni 40 gudang merupakan hak milik, dan 10 gudang sewa. Selanjutnya, gudang yang sudah memiliki TDG (lama) dan belum perpanjang/mutasi ada 21 gudang, serta sudah memiliki TDG (baru) dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) ada 3 gudang yakni 2 gudang baru dan 1 gudang mutasi. Budiyanto menegaskan, setiap pemilik gudang wajib mendaftarkan Tanda Daftar Gudang (TDG) nya.
“Dalam pengawasannya, kami akan membentuk tim yang sudah di SK kan Walikota Pekalongan dengan melibatkan sejumlah OPD terkait lainnya seperti DPMPTSP, Satpol P3KP, Bagian Hukum Setda. Para pemilik gudang yang belum mendaftarkan TDG, kami surati terlebih dahulu, setelah surat peringatan itu tidak diindahkan, maka tim akan turun langsung untuk pendampingan agar bisa melakukan pendaftaran TDG ini. Kalau mereka tidak mengindahkannya lagi, maka resikonya diantaranya penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, hingga pencabutan perizinan berusahanya,” pungkasnya. (Rohman)
(Dinkominfo Kota Pekalongan)