Kepala Desa Pegandon Fasilitasi Mediasi ke-2 Persengketaan Tanah Warganya

Reporter Redaksi 887 Views

Pekalongan, Media RCM.com – Pada hari ini, Rabu (28/5/2025) di Aula Balaidesa Pegandon kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan telah dilakukan mediasi terkait persengketaan tanah antara anak kandung dari keluarga alm. Wira’i dengan anak kandung dari keluarga alm. Mahmudah, yang sebelumnya pada Senin (26/5/2025) kemarin dari pihak keluarga alm. Wira’i belum sempat hadir.

Difasilitasi oleh Kepala Desa Pegandon, dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Desa Romadhon membuka acara mediasi didampingi bhabinkamtibmas Bripka Catur Sulistiyo, kuasa hukum keluarga alm. Mahmudah Adv. M. Tonggak, S.H., CPT., C.MED dan dihadiri oleh kedua belah pihak.

“Sebelumnya antara kedua belah pihak telah dilakukan mediasi di Balaidesa Pegandon pada bulan September 2024 yang lalu, tetapi belum membuahkan hasil,” kata Romadhon.

WhatsApp Image 2025 05 28 at 15.49.52

- Advertisement -

Sementara pada somasi ke-1 Senin (26/5/2025) yang dilayangkan dari kantor hukum M. TONGGAK, S.H., CPT., C.MED & PARTNERS juga belum menemui titik terang, dikarenakan salah satu pihak tidak datang. Maka dari itu diterbitkanlah surat somasi ke-2, masih dalam rangka mediasi.

“Dikarenakan kemarin dari salah satu pihak tidak datang, maka kami dari kantor hukum menerbitkan surat somasi ke-2. Alhamdulillah kedua belah pihak hari ini bisa datang semua,” kata Adv. M. Tonggak, S.H., CPT., C.MED selaku kuasa hukum dari keluarga alm. Mahmudah.

Dari pihak keluarga alm. Mahmudah yang diwaliki oleh Helmi Mahrur mengatakan bahwa dirinya bersama keluarga hanya menginginkan hak atas tanah hibah alm. Ibu Tuminah yang notabene sebelumnya pernah dijual dan dibagi dua dengan keluarga alm. Wira’i. Untuk itu satu tanah lagi yang luasnya kurang lebih 3.000 m2 nomor 0147 di dukuh Ketitang yang masih dalam satu surat hibah meminta dibagi dua juga.

Sementara dari pihak keluarga alm. Wira’i yang diwakili oleh Mulyanto dan Taser mengatakan bahwa dirinya akan bermusyawarah dulu dengan semua anggota keluarga.

“Hari ini saya belum bisa berbicara, hanya mendengarkan saja. Nanti saya akan rembugan dulu sama keluarga,” kata Taser.

Dan saat ditanya oleh kuasa hukum Adv. M. Tonggak, S.H., CPT., C.MED terkait mediasi ke-3 nanti, Mulyanto menjawab bahwa insya Allah selesai.

“Insya Allah selesai,” jawab Mulyanto.

Selanjutnya untuk mediasi ke-3 direncanakan akan dilakukan pada Rabu minggu depan (4/6/2025) di Aula Balaidesa Pegandon Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan. Harapannya akan menemui titik temu dan persengketaan selesai.

“Saya berharap nanti di mediasi ke-3 masalah ini segera selesai. Dan saya berpesan kepada kedua belah pihak agar saling menjaga silaturahmi diantara keluarga alm. Wira’i dengan alm. Mahmudah,” ujar Adv. M. Tonggak, S.H., CPT., C.MED.

Dan atas nama kantor hukum M. TONGGAK, S.H., CPT., C.MED & PARTNERS juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah desa Pegandon dan Polsek Karangdadap yang sudah memfasilitasi kegiatan mediasi ke-2 tersebut.

“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah desa Pegandon, khususnya kepada ibu Khabibah selaku kepala desa yang telah memfasilitasi mediasi ini. Juga dari Polsek Karangdadap atas kerjasamanya dalam mendampingi kegiatan ini,” tambahnya.

“Tak lupa, saya juga mengucapkan terimakasih kepada bapak Romadhon selaku sekretaris desa beserta perangkat desa lainnya yang telah membuatkan surat keterangan ahli waris kepada kliennya saya,” tutupnya.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *