Jawa Timur, Media RCM-Advokat dan Penasehat hukum Alvian Setiya Pradana,S.H telah menjalankan tugas dan kewajibanya dengan tuntas dan memuaskan,Selasa,13/05/2024
sebab klien yang dibelanya yaitu MEILANA PUSPITA RAHMAWATI binti PATEMO, Lahir di Kediri 23 Oktober 2005 telah diputus perkaranya oleh Pengadilan Negeri Kepanjen dengan vonis 6 bulan penjara.
Alvian selaku pengacara/penasihat hukum terdakwa memaparkan bahwa tindakan dan perbuatan pelaku memang mengandung kesalahan yang memang mengharuskan dia untuk ditahan dan dipenjara,.
“namun dengan perjuangan dan ikhtiar kami bersama tim kuasa hukum memberikan bukti konkret bahwa pembelaan kami termasuk sukses,ungkapnya.
“sebab dengan ancaman pidana yang menjerat terdakwa yaitu Pasal 263 terkait pemalsuan surat memiliki ancaman pidana 6 tahun penjara.
Bahwa proses pemalsuan yang dilakukan terdakwa dilakukan untuk pengajuan pinjaman di Bank BRI Unit Wendit dan proses pinjaman tersebut adalah pinjaman KUR (kredit Usaha Rakyat).
Terdakwa adalah seorang ibu yang baru saja melahirkan bayi yang baru berumur 3 bulan, namun dengan perjuangan dan usaha bersama dalam pembelaan mampu mengetuk hati nurani hakim Pengadilan Negeri Kepanjen.
yang pada akhirnya memutuskan penjatuhan pidana 6 bulan penjara dipotong masa tahanan, berarti sekitar kurang lebih 1 bulan lagi terdakwa sudah bebas.”(Joko P/Nuril SH).