PEKERJAAN DAK DIKPORA KAB MAGETAN TERKESAN LEPAS DARI PENGAWASAN TAHUN 2024

Reporter Redaksi 727 Views

Magetan, MediaRCM.com – Pekerjaan Dak tahun 2024 terkesan lepas dari pengawasan,sebab saat saya datang ke lokasi SDN 1 panekan kabupaten Magetan ini pekerjaan tanpa adanya papan pekerjaan.

Namun sangat di sayangkan saat saya di lokasi saya tidak menjumpai kepala tukang atau mandor juga konsultan pengawas satu pun yang ada di lokasi tersebut.

IMG 20240917 WA0049

– Advertisement –

Dengan demikian di duga adanya syarat pembiaran yang ada lokasi tersebut,ini terbukti adanya pekerja yang tidak menggunakan helm pengaman serta sabuk pengaman serta rompi yang di wajibkan,dengan demikian unsur peraturan jasa kontruksi pun tidak di hiraukan lagi.

Apakah hak ini di benarkan dalam pekerjaan tanpa menghiraukan lagi peraturan yang ada,sedangkan hal ini juga sangat membahayakan bagi pekerja apalagi pekerjaan perbaikan atap gedung sekolah dan pihak kontrak maupun pihak konsultan pengawas tidak ada teguran.

- Advertisement -

Sedangkan kita sendiri mau koordinasi dengan siapa,sedangkan kita tidak tau sama sekali itu anggaran dari mana dan kontrak yang mengerjakan siapa dan konsultan nya siapa,sebab papan pekerjaan tidak ada di sana dan tidak terpasang.

Kami sudah melaporkan ke dinas terkait hal ini dan kami juga masih menunggu apakah dinas akan memberikan teguran atau tidak yang jelas semua sudah saya sampaikan ke pihak dinas terkait, sedangkan kontruksi kayu pun terlihat bengkong dan gak tegak lurus yang artinya sebelum di naikan ke atap apa tidak di lihat dulu sudah layak apa belum kerangka kayu tersebut.

Dan masih ada lagi terkait campuran pasir dan semen pun di dalam bak molen tidak ada bak untuk menakar yang artinya bahan pasir yang di masukan ke bak molen hanya menggunakan skrop, yang artinya berapa di banding berapa campuran tersebut yang kita sendiri tidak akan tau kwalitas pekerjaan tersebut, lanjut beni BRT mgt.

Rehap atap gedung SDN 1 panekan. Seperti kita ketahui UU no 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi,UU no 13 tahun 2013 tentang ketenagak kerjaan kontraktor wajib melaksanakan dan berupaya agar resiko pekerja dan lingkungan bisa di minimalisir.

Di jelaskan pula bahwa pada UU no 2 tahun 2017 pasal 52 menyebutkan penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaran an kontruksi harus memenuhi standar keamanan,keselamatan,kesehatan dan berkelanjutan. (Beni BRT Magetan)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *