Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Kasreman Kec. Geneng Kab. Ngawi

Reporter Redaksi 599 Views

Ngawi, Media RCM.com – Berdasarkan keputusan presiden no 9 tahun 2025 di wajibkan kepada seluruh pemerintahan desa yang berada di wilayah Indonesia harus membentuk koperasi desa atau koperasi merah putih yang ada di wilayah desa tersebut.

Pada acara tersebut di hadiri oleh kepala desa setempat Sukoco dan ketua BPD beserta anggota dinas koperasi ibu Yanti dan juga ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat dan juga dari Kapolsek setempat dan Koramil setempat beserta anggota.

Di awal acara terlebih dahulu semua tamu undangan menyayikan lagu wajib indonesia raya dan di lanjutkan sambutan dari kepala desa serta petunjuk teknis tentang terbentuknya koprasi yang di sampaikan langsung oleh kadinakop kabupaten Ngawi secara jelas dan bisa di terima seluruh tamu undangan membentuk koprasi tersebut di bahas jumlah simpanan pokok sebesar Rp. 50.000,-. Dan untuk simpan wajib Rp. 10.000,-.

Dalam acara musdesus tadi intinya masih pembentukan pengurus, pengawas serta bidang usaha yang akan di terapkan dan untuk pengajuan ke notaris harus di cantumkan berbagai jenis usaha.

- Advertisement -

Untuk desa Kasreman ini mengusulkan usahanya dibidang pertanian, perdagangan karena potensi di desa tersebut mengarah ke bidang tersebut.

Memang program ini harus dilaksanakan dan wajib dalam mendirikan koperasi sebab ini peraturan presiden sebelum kegiatan lainya di laksanakan.

Dan diharapkan setelah koprasi ini terbentuk harus segera di laksanakan program tersebut sesuai dengan asas koprasi dari kita untuk kita dan kembali untuk kita,serta program ketahanan pangan mengacu kepada perkembangan BUMDes yang ada di desa tersebut.

Sambutan juga di sampaikan oleh Kapolsek dan danramil setempat atau yang mewakili dan acara di tutup dengan doa setelah beberapa sambutan yang telah di sampaikan. (Widayati BRT RCM Ngawi)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *