MediaRCM – Sukabumi, Jabar | Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34. 431.06 Cimangkok Layani pembelian Solar dengan Nopol yang sama secara berulang kali, Kejadian ini terjadi di Desa Cimangkok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (30/8/2023).
Ketika pengisian BBM Bersubsidi berjenis Solar Mobil truck dan Engkel Box terlihat sedang mengisi BBM, setelah itu keluar dan berselang 5 menit mobil Engkel Box dan Truck masuk kembali untuk pengisian solar secara bergantian.
Padahal sudah jelas peraturannya satu barcode hanya untuk satu kendaraan, ini berulang kali melakukan pengisian Bio Solar dengan mobil yang berbeda dan nopol yang sama.
Driver box engkel yang berinisial (S) dan Bernopol B 9170 TY ia mengatakan kalau dirinya hanya supir saja dan baru 2 kali putaran masuk SPBU Cimangkok, ketika pintu belakang dibuka ternyata terdapat 2 wadah kempu didalamnya
“1 Kempu beratnya 1 Ton, biasanya sampai 4 Kempu, dan masih ada beberapa armada pengangkut BBM Bio Solar lainnya, kalau pemilik solarnya namanya Purba,” ucapnya.
Ketika awak media mengkonfirmasi Pengepul solar yang berinisial (P) melalui Via WhatsApp, ia mengatakan Jika membeli solar tanpa barcode coba aja jajal bisa atau tidak, solar itu edisi pertamina bang mana mungkin bisa, karena sudah sistem, (27/8/2023).
“Saya tidak marah jika media mempublikasikan kegiatan kami, karna itu sudah tugasnya jurnalis, tapi kalau menyentuh atau mendorong armada milik saya, saya akan tindak tegas karna bukan wewenang jurnalis,” Ancamnya kepada awak media.
Dengan adanya permainan antara SPBU Cimangkok dengan para Pengepul BBM Bersubsidi, Masyarakat yang memang membutuhkan Subsidi tersebut dirugikan. Mereka yang seharusnya mendapatkan akses BBM Bersubsidi justru kesulitan karena adanya distribusi yang tidak sesuai dengan aturan.
Padahal sudah jelas-jelas diatur dalam undang-undang Migas No. 22 tahun 2021, Pasal 55 “Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Hal ini juga berdampak pada keberlanjutan program subsidi BBM pemerintah, yang sejatinya bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Jika kasus seperti ini terus dibiarkan, maka program subsidi tersebut akan sia-sia dan berdampak negatif bagi masyarakat.
Pihak kepolisian dan instansi terkait perlu segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran aturan yang terjadi di SPBU Cimangkok. Tidak hanya itu, perlu ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam permainan ini untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang.
Selain itu, perlu juga adanya pengawasan yang lebih ketat dalam pendistribusian BBM bersubsidi, terutama dalam hal penggunaan dan pengangkutannya. Dengan begitu, program subsidi BBM dapat berjalan sesuai dengan tujuan pemerintah dan masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh manfaatnya dengan adil dan merata.
Dalam hal ini, Pertamina telah memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
(MRCM/F).