Mantan Bhayangkari Polres Blitar Diduga Terlibat Arisan Bodong, Korban Desak Hukuman Berat

Reporter Basuki Blitar 97 Views

Blitar.MediaRCM.com — Suasana Pengadilan Negeri (PN) Blitar memanas saat puluhan korban arisan bodong yang melibatkan mantan Bhayangkari Polres Blitar mendatangi ruang sidang, Senin (3/10/2025).

Sebanyak 31 korban dengan tegas menuntut keadilan dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku utama, YZ, istri dari mantan anggota Polres Blitar.

Kasus arisan bodong yang menyeret nama YZ ini menimbulkan kerugian besar, mencapai lebih dari Rp536 juta. Para korban yang sebagian besar berasal dari lingkungan Bhayangkari merasa tertipu karena niat awal untuk menabung berubah menjadi mimpi buruk.

“Harapannya kalau sanggup mengembalikan harus dikembalikan, tapi kami tidak mau kalau dicicil. Kalau tidak sanggup, saya meminta kepada majelis hakim yang mulia untuk menghukum pelaku seberat-beratnya dan seadil-adilnya,” tegas Enggal Putri, salah satu korban, dengan nada emosional di hadapan wartawan.

- Advertisement -

Dari data yang terungkap dalam persidangan, total 31 korban resmi melapor ke kepolisian, dengan nilai kerugian yang beragam. Namun, hingga kini, belum ada satu pun korban menerima pengembalian uang dari YZ.Niat awalnya kan tabungan, tapi malah hilang. Sampai sekarang belum ada yang dikembalikan,” keluh Enggal.

‘Lebih mencengangkan, kasus ini diduga memiliki skala lebih besar dari laporan resmi. Berdasarkan penelusuran, jumlah peserta arisan mencapai 246 nama. Namun hanya 31 orang yang berani melapor ke aparat penegak hukum.

“Sebenarnya anggota arisan itu ada 246 nama, tapi karena yang melaporkan hanya 31 orang, jadi kerugian yang dihitung hanya dari laporan tersebut,” jelas seorang korban lainnya.

Kini kasus YZ telah memasuki tahap pemeriksaan saksi di PN Blitar. Para korban berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan dan hukuman maksimal bagi pelaku yang telah mengkhianati kepercayaan mereka.

Kalau memang dia tidak punya uang untuk mengembalikan, ya harus dihukum seberat-beratnya. Ini bukan uang sedikit, kami semua dirugikan,” tegas korban lain yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, YZ telah dinyatakan bersalah dalam kasus arisan bodong ini dan berstatus sebagai terdakwa setelah penyidikan tuntas di Polres Blitar. Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama di lingkungan Bhayangkari, karena menyangkut citra lembaga dan kepercayaan antar anggota yang selama ini dijunjung tinggi.

Proses persidangan terhadap YZ kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Blitar. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, YZ disebut telah mengelola arisan tanpa izin resmi dan menggunakan sebagian dana peserta untuk kepentingan pribadi. Total kerugian yang dialami para anggota diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau arisan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat diminta untuk selalu memastikan legalitas penyelenggara serta memeriksa kejelasan mekanisme pengelolaan dana sebelum bergabung dalam kegiatan serupa.

Selain itu, aparat penegak hukum mengimbau agar setiap indikasi penipuan atau penyalahgunaan kepercayaan segera dilaporkan, agar dapat ditangani sejak dini dan tidak menimbulkan korban yang lebih banyak. Ke depan, pemerintah dan lembaga terkait juga diharapkan memperkuat edukasi literasi keuangan di berbagai lapisan masyarakat guna mencegah terulangnya kasus serupa.(**)

Penulis Bas

 

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *