LSM Bungoeng Lam Jaroe, Minta Dan Desak Bupati Dan BKPSDM Aceh Timur, Tidak Perpanjang Kontrak P3K “Dr. SM”

Reporter Media RCM Banten 78 Views

 

Diduga Kini Telah Terpidana Kasus Tabrakan Beruntun Dan Sudah Terhukum Di Lapas Langsa.

Kota Langsa ll mediarcm.com ll Aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa, meminta dan mendesak pejabat utama di kantor pemerintahan kabupaten (pemkab) yaitu Bupati dan BKPSDM aceh timur. Untuk tidak memperpanjang kontrak kerja sebagai pegawai pemerintah di pemkab aceh timur, dengan perjanjian kerja (P3K) atas nama “Dr. SM”.

Desakan ini, muncul seiring dengan status hukum “Dr. SM” yang saat ini. Menjadi nara pidana atau terpidana, sebagai warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) daerah kota langsa. Di karenakan pula, telah terjerat selaku terpidana kasus hukum tabrakan beruntun di jalan lintas medan-banda aceh daerah kabupaten aceh timur.

- Advertisement -

Sekretaris LSM bungoeng lam jaroe, Zulfadli, S.Sos.I.,MM , menyatakan bahwa perpanjangan kontrak P3K terhadap seseorang yang sedang menjalani hukuman akan mencoreng citra pemerintah daerah dan melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Kami sangat prihatin dengan situasi ini. Seorang tenaga medis yang seharusnya menjadi contoh dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, justru terlibat dalam masalah hukum. Kami mendesak Bupati Aceh Timur untuk tidak memperpanjang kontrak P3K yang bersangkutan,” ujar Zulfadli dalam keterangan persnya minggu 23 november 2025.

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya lebih selektif dalam memilih dan mempertahankan tenaga kerja, terutama di sektor pelayanan publik. Status hukum dr. SM sebagai warga binaan Lapas Kota Langsa dianggap tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan tugas sebagai P3K.

“Kami percaya bahwa masih banyak tenaga medis lain yang lebih kompeten dan memiliki integritas yang baik untuk mengisi posisi tersebut. Pemerintah daerah harus memberikan kesempatan kepada mereka yang benar-benar layak dan tidak memiliki catatan buruk,” tegasnya.

LSM bungoeng lam jaroe juga, berencana untuk mengirimkan surat resmi kepada bupati aceh timur dan instansi terkait lainnya, untuk menyampaikan aspirasi ini. Mereka berharap, agar pemerintah daerah dapat mengambil keputusan yang bijaksana dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat di daerah kabupaten aceh timur, menantikan langkah konkret dari pemerintah daerah. Dalam menangani masalah ini, demi menjaga kepercayaan publik dan kualitas pelayanan kesehatan di daerah tersebut.

(Pasukan Ghoib/Jihandak Belang/Team LSM BLJ Aceh)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *