Lembaga Perlindungan Anak Diminta Bijak

Reporter Media RCM DKI 8 Views

Lembaga Perlindungan Anak Diminta Bijak

Kompasiana, JAKARTA – Mediarcm.com Pernyataan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait kemungkinan kedua orang tua dinilai tidak layak mendapatkan hak asuh dalam konflik Ruben Onsu dan Sarwendah mendapat sorotan dari Pembina Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) PARFI, Edy Darmawanto.

Sebelumnya, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Agustinus Sirait menyampaikan bahwa apabila konflik berkepanjangan antara kedua orang tua terbukti memberikan dampak sangat besar terhadap anak, pihaknya dapat merekomendasikan agar keduanya dinilai tidak layak mendapatkan hak asuh dan anak dapat diterima oleh negara.

Menanggapi pernyataan tersebut, Edy menilai persoalan hak asuh harus dikaji secara hati-hati dengan tetap berpedoman pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Menurutnya, perlindungan terhadap anak tidak semestinya mengabaikan hak anak untuk memperoleh pengasuhan dari orang tuanya.

- Advertisement -

“Menurut kami, pernyataan tersebut perlu dilihat kembali dari perspektif hukum perlindungan anak. Jangan sampai semangat melindungi anak justru berujung pada terabaikannya hak anak untuk mendapatkan pengasuhan dari orang tuanya,” ujar Edy.

Ia merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan hak setiap anak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.

Selain itu, Pasal 14 UU Perlindungan Anak juga mengatur bahwa setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali terdapat alasan dan/atau aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan tersebut demi kepentingan terbaik bagi anak dan menjadi pertimbangan terakhir.

“Artinya, kehilangan hak pengasuhan bukan sesuatu yang dapat disimpulkan begitu saja hanya karena adanya konflik antara kedua orang tua. Harus ada dasar hukum, fakta dan pertimbangan konkret mengenai kondisi anak,” tegasnya.

Jangan Sampai Anak Kehilangan Kasih Sayang Kedua Orang Tua

Menurut Edy, dalam persoalan Ruben Onsu dan Sarwendah, hal yang semestinya menjadi perhatian utama adalah memastikan anak tetap memperoleh kasih sayang, perhatian, pendidikan, kesehatan, rasa aman, serta hubungan yang baik dengan kedua orang tuanya.

“Kasihan juga orang tuanya kalau sampai keduanya tidak mendapatkan hak asuh. Bagaimanapun Ruben Onsu dan Sarwendah adalah orang tua biologis dari anak-anak tersebut. Jangan sampai persoalan antara orang dewasa kemudian membuat anak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan kasih sayang dan pengasuhan dari kedua orang tuanya,” katanya.

Ia menegaskan, konflik rumah tangga maupun perbedaan pandangan antara orang tua memang tidak boleh memberikan dampak buruk terhadap anak. Namun, penyelesaian persoalan tersebut tetap harus menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama.

“Kalau memang ada bukti bahwa anak mengalami kekerasan, penelantaran, eksploitasi atau kondisi lain yang membahayakan tumbuh kembangnya, tentu negara harus hadir memberikan perlindungan. Tetapi tindakan memisahkan anak dari orang tuanya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan menjadi langkah terakhir,” jelas Edy.

Lembaga Perlindungan Anak Diminta Bijak

Edy juga mengingatkan lembaga-lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik, khususnya ketika persoalan keluarga masih berkaitan dengan proses hukum.

Menurut dia, pernyataan yang disampaikan ke publik sebaiknya tidak memperbesar konflik atau menempatkan anak semakin dalam pusaran persoalan kedua orang tuanya.

“Jangan sampai pernyataan publik justru memperkeruh keadaan dan membuat anak semakin berada di tengah konflik. Yang dibutuhkan anak bukan perang antara ayah dan ibu, tetapi kepastian bahwa keduanya tetap hadir, menyayangi dan bertanggung jawab terhadap kehidupannya,” ujarnya.

(*Red Dessi Natalia.T)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *