
Jakarta Pusat, mediarcm.com- Polsek Metro Menteng membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Metro Menteng. Sebanyak empat tersangka diamankan dan 12 unit sepeda motor disita sebagai barang bukti.
Kapolsek Metro Menteng, AKP Braiel Arnold Rondonuwu, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari dua laporan polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Menteng.
“Polsek Metro Menteng tidak memberikan ruang bagi pelaku curanmor. Empat tersangka berhasil kami amankan dan 12 unit sepeda motor berhasil kami sita sebagai barang bukti,” kata Braiel saat memberikan keterangan kepada awak media. Selasa, (29/9/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang berkaitan dengan komplotan tersebut.
Kasus ini salah satunya terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor di kawasan Jalan Kebon Sirih. Peristiwa bermula ketika korban berinisial Iwan mendatangi gedung Smartfren di Jalan Sabang, Kebon Sirih, menggunakan sepeda motor Honda Beat untuk menghadiri kegiatan Smartfren Run Marathon.
Sepeda motor tersebut kemudian diparkir di sekitar gedung Smartfren. Namun, ketika korban hendak pulang pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, kendaraan miliknya sudah tidak berada di lokasi.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Metro Menteng. Tim penyidik melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan sejumlah anggota komplotan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut para tersangka merupakan satu komplotan yang kerap menjadikan wilayah hukum Polsek Metro Menteng sebagai lokasi operasi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka. Salah satunya berperan sebagai pemetik atau eksekutor pencurian, sementara tersangka lainnya berperan sebagai penadah. Polisi juga masih memburu satu tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, AKP Valerij Lekahena menambahkan, komplotan tersebut menggunakan modus merusak atau membongkar kunci kendaraan dengan menggunakan kunci yang telah dimodifikasi.
“Modus daripada pencurian ini yaitu melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar kunci menggunakan kunci yang sudah dimodifikasi,” ujarnya di lokasi yang sama.
Dalam proses pengejaran, polisi bahkan harus bergerak hingga ke wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat. Tim selama sekitar tiga hari melakukan penelusuran di wilayah tersebut hingga akhirnya berhasil membawa sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan komplotan tersebut.
Polisi menyebut kendaraan hasil curian tidak selalu disimpan dalam satu tempat. Para pelaku diduga langsung melepas kendaraan setelah berhasil dicuri sehingga kendaraan hasil kejahatan tersebar di sejumlah lokasi.
“Jadi motor ini sifatnya mereka curi per waktu, tidak ditumpuk atau disimpan. Ketika ada kesempatan, mereka curi, mereka lepas lagi,” kata Kanit Reskrim.
Dari pemeriksaan sementara, sepeda motor jenis Honda Beat menjadi salah satu kendaraan yang banyak menjadi incaran komplotan tersebut. Polisi masih mendalami asal-usul seluruh kendaraan yang berhasil diamankan untuk mencocokkannya dengan laporan pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan 12 sepeda motor yang telah diamankan dengan laporan polisi lain, baik di wilayah Menteng maupun wilayah hukum kepolisian lainnya.
“Untuk sementara lokasi yang ada pada kami sesuai dengan laporan polisi ini ada dua LP, berarti dua lokasi. Untuk motor-motor lain yang sudah kami amankan masih kami telusuri,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 591 huruf a dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana disampaikan penyidik, yakni minimal lima tahun dan maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolsek Metro Menteng mengapresiasi kerja personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi dan dukungan kepada kepolisian selama proses penyelidikan.
Braiel mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan kendaraan berada di tempat yang aman dan memiliki pengamanan yang memadai.
“Kami berharap masyarakat juga dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan kendaraan bermotor, terutama dalam hal menyimpan atau memarkir kendaraan, supaya kita sama-sama berupaya mencegah kejahatan pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya.
( Humas Polres Metro Jakarta Pusat )
(*Red sidik isnandi )



