Kuat Dugaan Ada Keterlibatan Camat Dalam Kasus Pemotongan BLT DD Oleh Oknum Kades Campaksari

Reporter Redaksi 1.2k Views

TASIKMALAYA, MediaRCM.com – Enggan menjawab salam dari awak media yang hendak konfirmasi, Camat Bojonggambir berinisial EM diduga jadi beking oknum Kades Campaksari.

Awak media menduga kuat terjadi pembiaran oleh Camat Bojonggambir serta jadi beking atas kasus dugaan penggelapan dan pemotongan BLT DD Desa Campakasari Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya.

Pasalnya, sejak tanggal 29 Februari 2024 awak media berupaya untuk menghubungi Camat melalui pesan WhatsApp namun tidak ada respon bahkan salam dari awak media pun tidak dijawab.

– Advertisement –

Di hari berikutnya (1/3/24) awak media kembali berusaha menghubungi dengan melakukan panggilan melalui pesan Wasshapp tetapi tetap EM tidak merespon, awak media mendapat kesulitan untuk melakukan konfirmasi peristiwa yang terjadi di Jajaran Pemerintahan Kecamatan Bojonggambir tersebut.

Sebagai pejabat publik seyogyanya Camat mencontohkan dan mengimplementasikan terkait Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Sistem Keterbukaan Informasi Publik.

- Advertisement -

Namun sangat disesalkan hal tersebut tidak didapatkan dari Camat Bojonggambir, Ia bungkam seribu bahasa, seolah bergembira atas penderitaan warga masyarakat yang berhak menerima BLT DD teraniaya oleh oknum Kades Campakasari.

Menurut salah satu warga sekitar yang namanya enggan dipublish mengatakan bahwa memang Camat Bojonggambir yang sekarang orangnya agak tertutup mungkin merasa dirinya pejabat publik.

Padahal seharusnya dia menjawab salam, apalagi jika memang beragama muslim, masak seorang pejabat tidak beretika dan tidak mau dikonfirmasi oleh awak media.

Sampai berita ini di terbitkan, Senin 18 Maret 2024 tidak satu pun pesan WhatsApp awak media di jawab oleh Camat Bojonggambir. Untuk itu patut diduga camat tersebut menghalangi tugas dan fungsi jurnalis, yang seharusnya bermitra.

Kami berharap pihak berwajib sungguh – sungguh dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan instruksi Presiden RI untuk membantu mengawasi penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran dana desa diwilayahnya masing-masing. (Kin/Red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *