Klarifikasi Beberapa Berita Media Online Korban Akan Ambil Langkah Hukum dan Datangin Dewan Pers

Reporter Redaksi 473 Views

Jakarta, Media RCM.com – Johan, korban tindakan pidana pengeroyokan yang dilakukan pemukulan dengan benda tumpul berupa gitar terjadi beberapa waktu lalu, bertempat di Jalan Lagoa Terusan Gang 4 D1 RT. 02 atau RT. 04 kelurahan Lagoa kecamatan Koja Jakarta Utara.

Johan, selaku korban mengatakan” saya melakukan klarifikasi terkait pemberitaan di beberapa media online dan mempertanyakan kapasitas dan integritas selaku narasumber yang mengatakan sudah berdamai dengan pihak pelaku atas tindakan perbuatan pidana pengeroyokan, melalui pemberitaan tersebut, posisi saya dipojokkan dan bisa dikatakan dirugikan pula.

“Untuk itu saya akan mengambil tindakan hukum dan akan mengadu Kedewan Pers terkait dengan pemberitaan tersebut. Menurut hemat saya, pemberitaan tidak seimbang,adil dan akurat karena saya selaku korban tidak dikonfirmasi oleh para jurnalis.

Adapun nama-nama media antara lain:
1.jnnews.co.id.2.jayaposnews.co.id
3.dki.rasionews.4.mediabudayaindonesia.5.mediainfopesisir
6.opsinews.id.7.purnamanews.com
8.www.kabarindorayanews.com.9.penapersatuan.com.10.media budaya Indonesia .com.

- Advertisement -

Tambah, “sampai berita di publikasikan oleh beberapa media online, saya selaku korban tidak pernah memperoleh konfirmasi lebih lanjut atas pemberitaan yang tengah saya alami. Untuk itu, saya mempertanyakan obyektifitas penulis (wartawan) di media-media tersebut guna tercapainya keadilan seutuhnya”.

Dalam pemberitaan tersebut, terdapat dugaan kepenulisan berita yang cendrung subyektifitas dan tidak adil dalam menyajikan informasi, serta juga tidak berdasarkan fakta dari sudut pandang saya selaku korban. Tentunya hanya sekadar berdasarkan imajinasi atau khayalan penulis belaka,” tegas Johan.

“Saya tidak terima atas tudingan secara sepihak kepada saya (Korban) terhadap tindakan pengeroyokan di dalam pemberitaan bahwa sudah berdamai secara kekeluargaan salah satu contoh berita di media budaya Indonesia.com. Dalam pemberitaan tersebut, hanya menyertakan dengan jelas alamat tempat kejadian perkara ( TKP ) persis peristiwa di mana hari, tanggal dan bulan saat dikeroyok hingga sobek pada pelipis mata tanpa ada keterangan sedikitpun dari saya selaku korban.”

Nara sumber yang dijadikan pemberitaan dari pihak pelaku, tidak sekadar klarifikasi terkait perdamaian melainkan telah menuding saya, korban dengan memberikan informasi miring, lambannya kinerja Polsek Koja dan mempublikasi terkait telah dilakukan perdamaian secara kekeluargaan antara korban dan pelaku.

Pemberitaan yang di publikasikan oleh media -media tersebut,semuanya tidak benar.faktanya belum ada perdamaian secara kekeluargaan ,ucap korban.

Masih dengan korban, saya memperhatikan tulisan dalam pemberitaan di beberapa media online miris rasanya dari judul pemberitaan,isi narasi pemberitaan peralinea hampir sama dugaan saya penulis (wartawan ) dengan tulisan berita yang sama,kemudian di sebarkan di beberapa media online sebagai orang awam kepada para pimpinan media apakah bisa mempublikasi berita yang tidak adil dan seimbang. tanya korban.

Berikut sanggahan saya terkait pemberitaan yang dikeluarkan di beberapa media online tanggal 31 Juli 2024 .13 : 09 dengan tema “Klarifikasi Terkait Dugaan Pengeroyokan Yang Viral di Salah Satu Media Online CH Kedua Belah Pihak Kesepakatan Sudah Berdamai Secara Kekeluargaan”.

Johan, Korban: tidak benar bahwa saya telah berdamai secara kekeluargaan, pertanyaannya kepada wartawan media online tersebut,pada saat melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap Narasumber tersebut. Apakah mengantongi data berupa surat pernyataan perdamaian antara korban dan pelaku pengeroyokan atau foto dokumentasi saat perdamaian kekeluargan berlangsung Kapan hari/tanggal/ tahun / jam dimana tempatnya , bagaimana isi kesepakatan perdamaian dan siapa saja yang hadir dalam acara tersebut,pasalnya dalam penulisan pemberitaan tersebut nama Narasumber dan nama korban serta nama para pelaku tidak di sebutkan.

“Pemberitaan tersebut dilakukan secara tidak seimbang yakni sejak berita ini di sajikan ke publik, saya Johan ( korban ) tidak terkonfirmasi terlebih dahulu hal ini ,jelas saya merasa di rugikan,diduga penulis (wartawan) profesional dengan sengaja mengabaikan metode penulisan 5W+1H.pungkas Johan.Jumat ,2/8.di kediamannya.

Masih dengan korban pada Alinea pertama dalam pemberitaan ,(wartawan,) – “Adanya pemberitaan miring terhadap instansi institusi Polri jajaran Polsek Koja yang ditulis di pemberitaan salah satu Media online CH Polsek Koja kerja lamban itu tidak benar”.

Korban : Silahkan untuk melakukan pembuktian karena prinsip hukum kita bernegara dia yang menuding dialah yang membuktikan bahwa pernyataan itu benar salah “Polsek Koja lamban itu tidak benar ” namun LBH Chakra Bersatu sudah pernah sampaikan stagmen sebelumnya di sebuah media online chakra News “kami tetap menghormati proses penegakan hukum dalam kasus dugaan pengeroyokan Johan (korban ) bahwa kinerja Polsek Koja kami menilai masih sesuai dengan SOP, yakni mengedepankan profesionalisme,transparansi dan prosedural serta menghadirkan aspek keadilan hukum bagi keduanya antara korban dan pelaku. begitu kiranya seingat saya

Lanjutnya “Akan tetapi, pada sisi lain, mengkritisi institusi kepolisian dalam hal ini Polsek Koja Jakarta Utara merupakan wujud kemitraan penegak hukum terkait surat perintah penangkapan, dimana sampai saat ini belum berhasil di tangkapnya para pelaku tindakan pidana pengeroyokan itu.pertanyaannya apa masalahnya,Tanya korban.

Pada alinea kedua penulis (wartawan) ” Salah satu tokoh masyarakat mengatakan bahwa kasus ini sudah selesai berdamai secara kekeluargaan dan tidak ada permusuhan lagi dan di ketahui oleh masyarakat setempat dan para tokoh masyarakat saat tim media investigasi ke lokasi tempat kejadian pada hari Selasa (30/7/2024).”

Korban : Tidak benar,kami belum adakan perdamaian secara kekeluargaan buktikan saja,dan sebutkan nama-nama para tokoh masyarakat atau masyarakat setempat yang hadir mewakili.papar Johan selaku korban.

Alinea ke empat penulis (wartawan) “Menurut tokoh masyarakat para pelaku dan korban adalah bukan warga setempat alias pengontrak,” ucap Tokoh Masyaraka sekitar.

Johan : Sebutkan nama tokoh masyarakat yang mengatakan korban bukan warga setempat alias kontrak. Apa maksud dari pernyatan tersebut,harap di pertegas biar tidak terporofakatif sebab, pernyataan tersebut dapat memicu penafsiran berbeda-beda atau multi tafsir diduga berbau provokatif dan juga diskriminasi sebagai warga negara indonesia yang bebas merdeka untuk tinggal di mana saja.

“Atau mungkin juga dapat ditafsirkan lain karena bukan warga asli makanya bebas melakukan pemukulan dan pengeroyokan kepada saya pendatang,saya meminta kepada media/wartawan mempertegas kembali sumber yang membuat statemen tersebut.pinta korban.

Alinea kelima penulis (wartawan) ” Dengan adanya pemberitaan disalah satu media online CH adalah ” Hoaks ” Tidak benar, sedangkan korban sudah diberikan uang perobatan oleh pelaku yang diketahui oleh masyarakat warga setempat.

Korban : Saat menjalankan opname,jahit pelipis mata ,saya Johan mendengar ada uang yang di berikan di Rumah Sakit konon katanya 1 JT namun saya tidak mengetahui siapa nama yang memberikan uang tersebut.

Lanjut korban mempertanyakan kalimat yang ditulis di beberapa media online media CH “Hoaks ” saya minta kepada wartawan media -media online itu ,perjelaskan atau sebutkan nama mediannya jangan cuman CH “Hoaks,” (inisial) biar jelas,terang benderang.
Perlu saya pertegaskan bahwa kami belum ada melakukan perdamaian bukan berarti dengan pemberian uang tersebut kemudian proses penegakan hukum di Polsek Koja di hentikan atau di gugurkan begitu saja.Sama sekali tidak! Kita tetap monghormatin proses penegakan hukum di Polsek Koja.
faktanya pihak Polsek Koja sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan salah satu pelaku,artinya kasus ini jalan,pertanyaannya dimana letak media CH “Hoaksnya”, atas tudingan secara langsung tanpa memperhatikan praduga tak bersalah “dugaan” Tanya korban.

Terpisah penasehat LBH Chakra Bersatu Rahman Daeng menambahkan” dalam sebuah penulisan para jurnalis penting sekali memperhatikan kaedah penulisan dan menghadirkan metode penulisan 5W+1H serta tetap mengedepankan kode etik jurnalis, berdasarkan UU Pers no 40 th 1999.

Lanjutnya “Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hoax diartikan sebagai berita yang bohong. Hoax yaitu informasi yang dibuat-buat atau direkayasa untuk menutupi informasi yang sebenarnya jika kita perhatikan dalam pemberitaan tersebut,apakah berita yang direlis oleh beberapa media online sudah menghadirkan 5W+1H, adil,seimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalis serta berdasarkan fakta yang akurat dan faktual.tanya Daeng sapaan akrabnya .

Sebagai tambahan informasi korban menegaskan kepada para media-media online tersebut untuk segera melakukan pemberitaan yang seimbang dan adil serta menyampaikan permintaan maaf di media masing-masing terhadap saya selaku korban jika dalam waktu 1x24jam tidak dilakukan maka saya akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dan melaporkan ke Dewan Pers.( wit )

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *