Ketum FORJAB : Wartawan Jangan Takut Membuat Berita Investigasi

Reporter Redaksi 846 Views

Pekalongan, MediaRCM.com – Rencana pengesahan RUU Penyiaraan apabila disahkan akan mengancam kebebasan pers dan berakibat adanya kriminalisasi terhadap wartawan.

Forum Jateng Bersatu (FORJAB) sebagai lembaga perkumpulan wartawan dan LSM menyikapi adanya rencana pengesahan RUU Penyiaran mengecam keras dan menolak keras draft RUU Penyiaran.

- Advertisement -

Ketua Umum FORJAB, Ali Rosidin mengatakan bahwa salah satu pasal dalam draft RUU Penyiaran yang penting dilakukan kajian komprehensif adalah Pasal 50B ayat (2) huruf c yang menyebutkan, “Selain memuat panduan kelayakan Isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai: …c. penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;”

Rumusan norma Pasal 50B ayat (2) huruf c itu bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyebutkan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Tak hanya itu, Pasal 50B ayat (2) huruf c dalam draft RUU Penyiaran itu juga jelas tegas bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.”

Jurnalisme Investigasi atau laporan investigasi adalah merupakan bagian dari karya jurnalistik.

” Makanya apabila dalam draft RUU Penyiaran memuat larangan terhadap penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, sangat bertentangan dengan UU Pers,” terang Ali saat ditemui di kantornya, Jum’at (24/5)

Oleh karena itu, menilai para pihak yang menyusun draft RUU Penyiaran kurang menjiwai ketentuan pasal 28f UUD 1945, Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam penilaian FORJAB, Jurnalistik Investigasi atau laporan investigasi adalah sebuah karya jurnalistik, seperti halnya karya jurnalistik lain seperti berita atau straight news, feature news, editorial, kolom termasuk esai.

“Sangat bodoh dan kurang cerdas, jurnalisme investigasi sebagai karya jurnalistik, dibuatkan aturan untuk dilarang, impossible,” tegas Ali.

Dikatakan, setiap karya jurnalistik dalam impelementasinya berpedoman pada norma dan kaidah sebagaimana yang diatur dalam UU Pers.

“Seluruh karya jurnalistik wartawan atau media dalam tataran implementasinya tentunya berpedoman pada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik yang independen, ” jelas Ali.

“Bagi wartawan jangan takut buat berita sepanjang memegang teguh kode etik jurnalistik oleh karenya tidak boleh ada larangan karya jurnalistik untuk diberitakan,” tuturnya.(red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *