Ketua AWDI DKI Jakarta : Kecam Keras Tindakan pengusiran Wartawan Saat Peliputan

Reporter Media RCM DKI 141 Views

Mediarcm – JAKARTA Musyawarah menindak lanjuti pengaduan penutupan jalan lingkungan ke Propinsi DKI berbuntut panjang.

Pasalnya RW 14 Kelurahan Tegal Alur melakukan Intimidasi terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Hadir dalam acara ini Suratman Lurah Tegal Alur, Budi Kasie Pem, Iwan Ketua RW 14, Suhari pelapor dan warga setempat.

Pada saat acara musyawarah akan dimulai yang dilaksanakan di sekretariat RW 14 Tegal Alur, RW setempat melakukan Intimidasi dengan mengusir dan mempertanyakan Kartu Pers serta melakukan foto terhadap wartawan Deteksi Jaya yang juga Anggota PWI Jakarta Barat.

- Advertisement -

” Darimana pak? Kami tidak mengundang orang luar atau wartawan dari manapun jadi tolong keluar,” ujar Ketua RW 14 Iwan sebelum acara dimulai, di kantor RW 14 Tegal Alur, Jakarta Barat, Selasa 18 April 2023″

Dengan nada keras RW 14 mengatakan, ” Keluar kami tidak mengundang anda, tidak perlu wartawan saya juga banyak wartawan. Kemudian Iwan mempertanyakan KTA dan Identitas wartawan serta melakukan foto terhadap wartawan seakan wartawan tersebut pelaku kriminal.
Padahal wartawan tersebut telah menjelaskan tentang UU no 40 tahun 1999, namun Iwan tidak menggubrisnya dengan nada lantang dan keras ia tetap mengusir wartawan.

Berdasarkan Undang Undang Pers no 40 tahun 1999 pasal 1.3 ayat 1 pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial dan berdasarkan UU Pers no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 setiap orang yang secara terang terangan melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun.

Selain sebagai pusat informasi pers juga berfungsi sebagai kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Ketua AWDI DKI mengecam keras tindakan arogan Oknum RW tersebut,” Seharusnya Lurah Tegal Alur memberikan pengarahan kepada RW tersebut agar tidak terjadi insiden ini, jelas tindakan ini melanggar UU no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) menghambat tugas wartawan,” Ujarnya.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *