Kasus Penganiayaan Anak Yang Bernama KT Oleh Orang Tua Korban Berinisial ZA

Reporter Media RCM JATENG 184 Views

Kasus Penganiayaan Anak Yang Bernama KT Oleh Orang Tua Korban Berinisial ZA Kota Tegal Mediarcm.com--Terkait kasus penganiayaan anak Kurnia Triningsih oleh orang tua korban berinisial ZA umur 72 tahun, Kajari Nur Elina SH MH melalui Priyo Sayoga SH MH, saat dikonfirmasi didampingi Yogi Ananda SH Jaksa fungsional yang mengurusi administrasi kasus Zainal Arifin hari Selasa 16 Januari 2024 mengatakan hari ini mudah-mudahan hari ini sudah masuk pelimpahan tahap kedua dari Polres kota Tegal ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal, tinggal menunggu pelimpahan dari Polresta Tegal. Lebih lanjut dikatakan Priyo Sayoga SH MH bahwa dalam kasus ini pelaku diancam dengan ancaman pidana sesuai Pasal 44 ayat 1 Undang Undang PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA , atau lebih dikenal dengan istilah UU PKDRT, dimana ancaman para pelaku maksimal 5 tahun, ujarnya. Menurut pengacara korban Fery Junaedi.SH & Hilmi Muhamad SH apa yang di lakukan penyidik sudah sesuai,karena pada dasarnya siapapun dia harus tunduk di hadapan hukum.sekalipun yang melakukan orang tua sendiri. ( Susilo dan Tim )Kasus Penganiayaan Anak Yang Bernama KT Oleh Orang Tua Korban Berinisial ZA

Kota Tegal Mediarcm.com–Terkait kasus penganiayaan anak Kurnia Triningsih oleh orang tua korban berinisial ZA umur 72 tahun, Kajari Nur Elina SH MH melalui Priyo Sayoga SH MH, saat dikonfirmasi didampingi Yogi Ananda SH Jaksa fungsional yang mengurusi administrasi kasus Zainal Arifin hari Selasa 16 Januari 2024 mengatakan hari ini mudah-mudahan hari ini sudah masuk pelimpahan tahap kedua dari Polres kota Tegal ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal, tinggal menunggu pelimpahan dari Polresta Tegal.

- Advertisement -

Lebih lanjut dikatakan Priyo Sayoga SH MH bahwa dalam kasus ini pelaku diancam dengan ancaman pidana sesuai Pasal 44 ayat 1 Undang Undang PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA , atau lebih dikenal dengan istilah UU PKDRT, dimana ancaman para pelaku maksimal 5 tahun, ujarnya.

Menurut pengacara korban Fery Junaedi.SH & Hilmi Muhamad SH apa yang di lakukan penyidik sudah sesuai,karena pada dasarnya siapapun dia harus tunduk di hadapan hukum.sekalipun yang melakukan orang tua sendiri.

( Susilo dan Tim )”

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *