Gegara Bantu Teman Pinjamkan Nama, LN Disomasi Pihak Adira Finance, Victor Garda Angkat Bicara 

Reporter Media RCM NTB 867 Views

Media RCM Sumbawa besar NTB. Nasib apes dialami oleh warga Desa Boak Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa. Atas nama pertemanan, LN dan suaminya membantu SA alias Supri asal kelurahan seketeng Sumbawa, untuk mengeluarkan (kredit) sepeda motor Yamaha Aerox di Adira Finance.

 

- Advertisement -

Sepeda motor Yamaha Aerox milik Supri yang dikeluarakan pada 21 Desember 2021 lalu menggunakan nama LN mengalami penunggakan pembayaran. Akibat tunggakan tersebut, LN selaku pemilik nama yang digunakan sebagai debitur mendapat Somasi dari PT Adira Finance melalui pengacaranya, Sobaruddin, SH karena dianggap lalai dalam melakukan pembayaran.

 

Setelah mendapat Somasi dengan nomor 162/Adv.S/Pdt/XII/SBB.2023 pada 05 Desember 2023, LN sekeluarga kaget karena motor yang menggunakan namanya tersebut mengalami tunggakan pembayaran selama 8 Bulan.

 

“Saya kaget karena tiba-tiba menerima surat dari Law Office Sabaruddin, SH & Fartner. Setelah surat itu saya baca, ternyata surat somasi dari pihak Adira Finance, gara-gara pak Supri yang pinjam nama saya ini nunggak bayar motor 8 bulan.”kata LN.

 

“Secara aturan, saya tidak menyalahkan pihak Adira yang melayangkan somasi, cuma yang saya sesalkan pak Supri ini, sudah dibantu pinjamkan nama untuk ambil motor kredit, malah tidak mau bayar angsuran. “Ungkap LN pada media ini (26/12/23).

 

Atas kejadian tersebut, LN melaporkan Supri ke Polres Sumbawa dengan dugaan melakukan perbuatan penipuan dikarenakan ada itikad tidak baik dengan melakukan tipu daya untuk menerbitkan utang.

 

“Kejadian ini sangat merugikan saya baik secara moril maupun materil. Jika sepeda motor yang dikuasai oleh Supri ini tidak dibayar, maka otomatis nama saya masuk kedalam debitur yang bermasalah. Saya sudah masukkan laporan pengaduan ke Polres Sumbawa atas dugaan penipuan, sebagaimana Pasal 378 KUHP.” Jelasnya

 

Meskipun demikian, LN berharap agar Supri selaku pemilik motor yang meminjam namanya agar bersedia membayar angsuran serta tunggakannya. Kemudian LN akan melakukan upaya untuk menghubungi Supri dan akan mempertemukan dengan pihak Adira Finance untuk mengalihkan nama dan penanggungan atas angsuran sepeda motor tersebut.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua pegiat LSM Garda angkat bicara, “Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik yang saat ini ditangani oleh Sat Tipter Polres Sumbawa, yang mana pelapor dalam hal tersebut Saudara Supri dan terlapor Saudara AF, kami berharap masalah tersebut bisa di selesaikan dengan kepala dingin. Jika Saudara AF dianggap bersalah terkait hal tersebut bisa-bisa saja, namun yang perlu di ingat oleh pelapor bahwa masalah tersebut timbul karna” ADA ASAP PASTINYA ADA API ” dan terlapor dalam hal tersebut ibarat Sudah Jatuh Dari Tangga Tertimpa Tangga Pula ,”Ujar Viktor Garda saat di Wawancarai wartawan Media ini, Selasa (26/12).

 

Lanjut Viktor, Pasalnya Dokumen yang di gunakan seperti KK, KTP dan lain-lain oleh Pelapor pada saat mengeluarkan UNIT Sepeda Motor dari PT. Adira Finance, Sampai saat ini mengalami kendala dalam hal pembayaran sudah nunggak lebih kurang 6 – 8 bulan sehingga pemilik dokumen merasa sangat di rugikan karena tidak dapat melakukan proses pengambilan dan pencairan yang berkaitan dengan perbank kan. Sehingga membuat status di media sosial yang membuat pelapor merasa keberatan dan seolah olah dirugikan…Hadeuuh.. Saya jujur malah gak habis pikir kok bisa seperti itu ya pelapor, “Sesalnya. (An)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *