Blitar.MediaRCM com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor urut 2, Rini Syarifah (Mak Rini) dan Abdul Ghoni, terlibat dalam kontroversi terkait dugaan permintaan dukungan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pilkada 2024. Pertemuan yang dilaksanakan di Hotel Puri Perdana, Kota Blitar, menghadirkan anggota BPD dari seluruh Kabupaten Blitar.
Meskipun peraturan perundang-undangan mengharuskan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD untuk bersikap netral dan tidak berafiliasi dengan peserta pemilu, Rini Syarifah diduga melanggar ketentuan tersebut. Dalam acara tersebut, ia secara eksplisit mengajak para anggota BPD untuk memberikan dukungan dalam Pilkada mendatang.
Dalam pernyataannya, Rini Syarifah mengungkapkan, “Kami minta doa restu dukungan panjenengan semua untuk melanjutkan dua periode.” Ia juga menekankan pencapaian pembangunan infrastruktur, terutama di Blitar Selatan, yang diklaim sebagai hasil negosiasinya dengan Pemerintah Pusat.
Rini Syarifah mengaitkan dukungan kepada Abdul Ghoni, yang disebutnya sebagai “wong pusat,” dengan harapan agar anggota BPD merasa yakin akan kelanjutan pembangunan.
Menanggapi isu ini, Tim Kampanye rival, Rijanto-Beky, berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Bawaslu, meminta tindakan tegas terhadap pelanggaran pemilu yang terjadi.
Ketua Paguyuban BPD se-Kabupaten Blitar, Abdul Syukur, mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut dihadiri sekitar 100 orang dan menyebutnya sebagai penyampaian aspirasi. Meskipun mengakui adanya dukungan untuk Rini-Ghoni, ia menyatakan bahwa dukungan tersebut masih perlu diverifikasi di lapangan.
Sementara itu, Masrukin dari Bawaslu Kabupaten Blitar menyatakan bahwa tidak ada ketentuan larangan bagi anggota BPD dalam undang-undang terkait pemilihan. Namun, kontroversi ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga netralitas dalam proses pemilu untuk memastikan keadilan dan integritas dalam demokrasi.
Penulis Basuki