Blitar.MediaRCM.com – DPRD Kabupaten Blitar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar.
Rapat kerja ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, khususnya dari kalangan pondok pesantren. Keterlibatan mereka dinilai penting guna memastikan proses penyusunan regulasi berjalan secara partisipatif serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, khususnya dunia pesantren.
Sejumlah pondok pesantren yang turut diundang antara lain PP Al-Kamal Kunir, PP Babrul Ulum, PP Sananul Huda, PP Nairul Ulum Selorejo, PP Darur Roja’, PP Nasyrul Ulum, PP Anharul Ulum, PP Qurany, PP Lirboyo Cabang Bakung, serta PP Al-Falah Jeblog.
Selain itu, rapat juga dihadiri unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Kepala Kementerian Agama Kabupaten Blitar dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar.
“Untuk memperkuat aspek hukum, kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum yang memberikan pemaparan terkait aspek yuridis dan teknis penyusunan peraturan daerah. Hal ini bertujuan agar Raperda yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat diimplementasikan secara efektif.
Melalui rapat kerja ini, DPRD Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya dalam menyusun regulasi yang mendukung keberadaan dan pengembangan pondok pesantren, baik dalam bidang pendidikan, pemberdayaan masyarakat, maupun kontribusinya terhadap pembangunan daerah.
Diharapkan, Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren ini nantinya dapat menjadi payung hukum yang komprehensif dan memberikan manfaat luas bagi dunia pesantren di Kabupaten Blitar.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan pondok pesantren dalam pelaksanaan program-program strategis. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan koordinasi antar pihak dapat berjalan lebih efektif dan terarah.
Penulis Bas



