KAJEN, MediaRCM.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Pengusaha Perusahaan Perorangan Nasional (IP3N) akan berkomitmen untuk membantu pemerintah dan masyarakat menyampaikan tentang fungsi legalitas, agar perusahaan atau badan usaha dapat diakui oleh masyarakat.
Legalitas yang dimiliki perusahan atau badan usaha harus sah menurut undang-undang dan peraturan. Perusahaan dilindungi dengan dokumen sah di mata hukum pada pemerintahan, sebut Ketua DPD IP3N kabupaten Pekalongan Dudi Ridwandi di Kajen Pekalongan, Rabu (13/09).
Setelah mendapat surat keterangan terdaftar dari Bakesbangpol Kabupaten Pekalongan, dirinya langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Jawa Tengah Kemenkumham dan memberitahukan keberadaan organisasinya kepada Dinkopumknaker Kabupaten Pekalongan.
“Kita langsung koordinasi dengan Kanwil Jateng Kemenkumham dan menyampaikan keberadaan organisasi IP3N ke Dinkopumknaker Kabupaten Pekalongan untuk bisa menjalin kerjasama dalam rangka sosialisasi tentang Badan Hukum PT Perorangan kepada UMKM di wilayah Kabupaten Pekalongan,” kata Dudi.
Lanjut Dudi, UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun tahun 2021 tentang PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
“Harapannya UMKM di wilayah Kabupaten Pekalongan bisa naik kelas, disamping ada legalitas juga bisa bekerjasama dengan stockholder, bank dan non-bank,” pungkasnya. (Adi)