Pekalongan, Media RCM.com – Upaya mendorong keterbukaan informasi publik di tingkat desa terus dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pejuang 24, pada Rabu (11/3/2026).
Organisasi tersebut secara resmi menyerahkan berkas permohonan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah.
Permohonan sengketa ini diajukan setelah permintaan informasi yang sebelumnya disampaikan kepada salah satu pemerintah desa di wilayah Kabupaten Pekalongan tidak memperoleh tanggapan sebagaimana mestinya.
Ketua LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso menegaskan, bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang, sehingga badan publik berkewajiban memberikan akses informasi yang dibutuhkan oleh publik.
“Kami berharap mekanisme sengketa informasi ini dapat memberikan kepastian hukum terkait hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik. Transparansi adalah bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar yang kerap di sapa Silfa Hadi.
Ia menjelaskan, ada salah satu desa di Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, yang tidak memberikan informasi publik (KIP) ketika dimohonkan kejelasannya, sehingga kami selaku LSM Pejuang 24 menindaklanjuti melalui berkas permohonan sengketa informasi publik desa tersebut pada Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah, dengan terlebih dahulu melakukan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen yang diajukan.
Apabila dinyatakan lengkap, permohonan tersebut akan diregister sebagai perkara sengketa informasi dan selanjutnya diproses melalui mekanisme yang berlaku di Komisi Informasi.
Dani Atmaji, SHI selaku Wasekjen LSM Pejuang 24 menambahkan, berharap proses ini tidak hanya memberikan kejelasan atas permohonan informasi yang diajukan, tetapi juga menjadi pengingat bagi badan publik, khususnya pemerintah desa dan/atau PPID agar lebih terbuka dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai amanat pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana termasuk dalam Pengecualian namun dalam Realitasnya kondisi desa tersebut tidak dalam Pengecualian. (sh/tim)



