PRINGSEWU. Medi RCM Dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu bersama tim, mengecek tempat pembuangan limbah ayam potong di pekon Ambarawa Timur Pringsewu, pada Senin (12/6/23).
Pengecekan didampingi aparat kepolisian, Kecamatan dan Pekon setempat.
Dari hasil pengecekan yang berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ditemukannya sejumlah pelanggaran diantaranya, pemilik usaha ayam potong tidak memiliki izin lengkap, serta tidak memiliki instalasi pengolahan limbah dan membuang langsung limbah ke aliran air di areal persawahan warga.
Sugeng pemilik usaha ayam potong KFC mengaku bahwa dirinya telah memiliki perizinan,. Sedangkan Untuk pembuangan limbah di pesawahan, ia berdalih itu hanya terkadang saja, ketika pembuangan tidak tertampung.
Sementara itu Iwan kasi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu mengatakan, bahwa pihaknya akan memberikan waktu hingga 14 hari kedepan untuk mengurus perizinan, serta pembuatan Ipal harus sesuai standar, dan jika apabila tidak terpenuhi pihak terkait akan bertindak tegas.
Mengingat perusahaan KFC tersebut masih memakai perizinan yang lama, dan untuk ipal agar segera dibuat sesuai standar. Dan Jika perusahaan tersebut masih tidak mengindahkan peraturan, maka akan dilakukan penyegelan terhadap perusaha tersebut.
Dalam kesempatan itu pula Rohmat Kepala Pekon Ambarawa Timur berharap,, agar pemilik usaha segera melakukan pembenahan dan pengurusan izin, serta tidak membuang limbah ke area persawahan agar tidak menimbulkan dampak Lingkungan.
Iya pun menegaskan agar pemilik usaha tersebut melakukan pembenahan perijinan dan tidak lagi membuang limbah sembarangan,( Tim)