PEKALONGAN, MEDIA RCM -program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) diduga masih saja di manfaatkan oleh oknum yang tidak bertangung jawab untuk mencari keuntungan, program PTSL yang di canamkan oleh presiden joko widodo sebenarnya bertujuan untuk meringankan beban masyarak dalam hal melengalkan hak atas tanah hak tersebut dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Mentri dengan biaya 150 ribu.
pelaksanaan program PTSL di duga ada acap kali dilanggar oleh pihak oknum panitia bersama, seharusnya biaya kesepakatan pembuatan sertifikat yang telah di sepakati SKB 3 Mentri RP 150.000 namun yang terjadi masyarakat biayanya mencapai 600 ribu tentunya hal tersebut melanggar aturan pemerintah.
padahal semua kepala desa kabupaten pekalongan sudah mengetahui bahwa di perbolehkan penarikan biaya sebesar 150 ribu, sebagaimana yang di sampaikan wakil bupati pekalongan Bp.Riswadi SH, pada saat sosialisasi penyertipikatan tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2022 yang berlangsung pada hari senin 11 Nopember 2022 di pendopo kabupaten pekalongan.
Dan sangat jelas dalam kutipannya pernyataan wakil bupati pekalongan Bp.Riswadi SH, pada saat acara sosialisasi penyertipikatan tanah sistematis lengkap (PTSL) bahwa pada tahun 2022 kabupaten pekalongan mendapatkan kouta 57.000 sertifikat yang tersebar di seluruh desa se-kabupaten pekalongan.
namun yang terjadi program PTSL di kelurahan mayangan kecamatan Wiradesa kabupaten pekalongan berbeda dengan kesepakatan yang di perolehkan sebesar 150 ribu yang terjadi pada prakteknya bahkan terlampir kisaran biaya sebesar Rp 600 ribu, sebagaimana yang di tuturkan oleh warga yag berinisal N Dan B di saat di wawancarai oleh pihak media, dengan kompak keduanya mengatakan sangat terbantu, namun juga kecewa kenapa biayanya di naikkan” ungkap warga Mayangan berharap hal ini jangan dibiarkan.
Pada tanggal 17 Juli kemarin awak media berkunjung ke lokasi pengukuran bertemu sama ketua panitia Bapak Sukardi, awak media menanyakan masalah biaya PTSL kepada pak Sukardi
kata nya cuman di pungut biaya 150,000 rb. Perbidang, beberapa hari kemudian awak media berkunjung lagi ke rumah warga kelurahan Mayangan bertemu salah satu warga berinisial S menyatakan ucapan yang sebenarnya kepada awak media waktu di wawancarai
bilangnya di pungut biaya untuk pengukuran leter C Rp.300.000 rb. di suruh Bayar sama seketaris Desa ( Carek ) kemudian untuk pembuatan PTSL di pungut biaya lagi 150,000 rb. untuk pengukuran, nanti setelah itu di suruh bayar lagi 150.000 rb. waktu pengambilan sertifikat yang sudah jadi pungkasnya.
(Rohman)