Tangerang ,mediarcm.com
Solar subsidi sering kali disalah gunakan oleh segelintir pengusaha menengah keatas seperti pengusaha tambang, salah satunya di galian tanjakan mekar kecamatan Rajeg tangerang 29/05.
Berawal dari adanya mobil turbo/engkel yang membawa sebuah kempu yang berisi solar penuh menuju galian tanah kemudian media mengkonfirmasi si supir
“Bawa solar Bu, seribu liter mau di bawa kegalian kita, gak tau Bu itu ada pimpro kepengurusnya aja Bu Ke pak Simbolon, surat jalan ada tapi dimes ketinggalan, soalnya takut hancur kalau di bawa” beber supir.
Sementara Simbolon sebagai pengurus dilokasi/lapangan menyatakan kita GK tau menau terkait solar itu sudah dari kantor kita terima di tempat bosnya mahpudin .
” Bosnya mahpudin, disini banyak tempat solar bu, Kitakan pakai solar PO dari kantor solar industri, berhubung ini belum jalan jadi kita pinjam dari kohod” ujar Simbolon.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi. Pelaku dapat diancam hukuman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Sebelum berita ini di terbitkan pihak terkait belum di konfirmasi(Red)