Blitar.MediaRCM.com – Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dipastikan mundur dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya, yakni 6 Februari 2025. Kepastian mundurnya jadwal itu disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (31/1/2925).
Seperti diketahui, pelantikan kepala daerah terpilih yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025 merupakan pelantikan khusus untuk daerah yang non sengketa. Sementara daerah yang sengketa, pelantikan kepala daerahnya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Nah, Kabupaten Blitar menjadi salah daerah yang masuk dalam daftar daerah non sengketa. Sesuai jadwal, Bupati dan Wakil Bupati Blitar terpilih bakal dilantik pada 6 Februari. Namun, karena ada perubahan jadwal dari kemendagri, otomatis pelantikan bupati dan wakil Bupati Blitar terpilih ikut mundur.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, pelantikan kepala daerah yang non sengketa akan disatukan dengan yang bersengketa atau yang sudah putusan MK. Dengan begitu, pelantikan pada 6 Februari dibatalkan. “Pelantikannya kami satukan. Secepat mungkin kita lakukan pelantikan yang lebih besar,” katanya dalam keterangan resmi di Kantor Kemendagri Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Tito menjelaskan, mundurnya jadwal pelantikan tersebut karena adanya jadwal putusan sela MK. Dengan jadwal yang mundur, jumlah kepala daerah yang dilantik akan semakin banyak. “Apalagi, Pak presiden Prabowo meminta agar pelantikan digelar secara efisien. Jadi beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh disatukan saja dengan yang dismissal untuk efisiensi,” terang mantan Kapolri RI ini.
Sebagai informasi tambahan, MK menjadwalkan pembacaan putusan sela perkara sengketa pilkada serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025. Namun, untuk jadwal pasti pelantikan baru belum diketahui.
Pemerintah masih akan berkoordinasi terlebih dulu dengan KPU RI, Bawaslu RI serta MK. “Dengan koordinasi ini baru kita tahu ketegasan berapa lama pelantikan bisa dilaksanakan,” tuturnya.
Penulis Basuki