Bendahara Pengeluaran dan Pembuat Daftar Gaji SKPD Wajib Pahami Aturan Dirjen Pajak Baru PER 5/PJ/2024

Reporter Redaksi 745 Views

Kota Pekalongan, MediaRCM.com – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Badan Pendapatan Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) setempat menyosialisasikan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER 5/PJ/2024 tentang Perubahan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Potongan dan/atau Pemungutan Pajak serta Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, dan dihadiri oleh Kepala BPKAD Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan, Subandi, 60 perwakilan bendahara pengeluaran dan pembuat daftar gaji pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Pekalongan, berlangsung di Aula Kantor BPKAD setempat, Senin (12/8/2024).

Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan bahwa, PER-5/PJ/2024 mengatur kewajiban bagi instansi pemerintah untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 form 1721-A3. Bukti potong form 1721-A3 merupakan bukti potong yang dibuat untuk pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak selain masa pajak terakhir. PER-5/PJ/2024 ditetapkan oleh Dirjen Pajak, Suryo Utomo pada 16 Mei 2024 dan dinyatakan baru mulai berlaku pada masa pajak Juni 2024.

“Terhadap pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala serta bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunannya, dibuatkan bukti pemotongan formulir 1721-A3 pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PER-5/PJ/2024,”ucap Aaf.

- Advertisement -

Menurutnya, bendahara di masing-masing SKPD menjadi tugas yang berat. Sebab, mereka mengatur gaji ASN dan sebagainya. Disisi lain, karena beratnya tugas bendahara dengan mengisi aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang diakses seluruh Indonesia acapkali terjadi eror dan server sulit diakses. Mas Aaf meminta kepada para peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik dan kemudian diimplementasikan di SKPD masing – masing. Sehingga saat penyetoran pajak tidak terjadi kesalahan yang dapat menimbulkan kerugian baik bagi negara ataupun kepada para wajib pajak.

“Kami dorong terus agar mereka tidak patah semangat. Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini, para bendahara pengeluaran maupun pembuat daftar gaji SKPD bisa lebih memahami tentang peraturan Dirjen Pajak yang baru ini. Alhamdulillah, selama ini Kota Pekalongan penyetoran pajak semua berjalan baik, tinggal lebih pemantapan saja dan adanya regenerasi bendahara,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini mengatakan bahwa, Adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada bendahara pengeluaran dan pembuat daftar gaji SKPD yang melakukan pemotongan atas PPh Pasal 21 penghasilan ASN sejak masa pajak Juni 2024, dimana berkewajiban menyusun laporan dan membuat bukti potong atas PPh Pasal 21 tersebut sesuai dengan ketentuan melalui aplikasi yang telah dikembangkan oleh Dirjen Pajak yakni elektronik bukti potong (e-bupot).

Anita menyebutkan, semula pelaporan terkait pemotongan PPh pasal 21 penghasilan ASN dilakukan per tahun, tapi sekarang per bulan dan ada aplikasinya.

“Sehingga, kami mengundang bendahara pengeluaran dan pembuat daftar gaji SKPD untuk mengikuti. Sebab, beban pengeluaran bendahara sangat banyak dalam hal menyelesaikan tugas-tugas perencanaan penganggaran maupun laporan keuangan aplikasi SIPD yang terkadang pada saat jam kerja sulit diakses, lancarnya kalau pada malam hari. Harapannya, jika bendahara pengeluaran sedang sibuk, maka pembuat daftar gaji SKPD bisa memback up,”ungkapnya.

Ditambahkan Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, bahwa, mekanisme peraturan ini menindaklanjuti Tarif Efektif Rata-rata (TER) atau Nett, dimana awal Tahun 2024 untuk tarif pemotongan PPh pasal 21 berubah. Semula tarifnya sesuai pasal 17 sekarang menggunakan pajak efektif rata-rata.

“Biasanya ada sekitar 30 atau beberapa lapis. Sementara, untuk pasal 17 hanya 5 lapis. Hal ini yang mendorong adanya perubahan dan secara otomatis aplikasinya juga berubah dan memang kebijakan aturan ini baru disosialisasikan pada akhir Desember 2023. Oleh karena itu, waktunya mepet sekali. Setiap saat aplikasi ini kami perbaiki, dan hal ini menjadi concern juga dari Kantor Pajak Pusat, sehingga harapannya adanya sosialisasi ini bisa mendapatkan masukan dari para peserta terkait evaluasi maupun perbaikan dari kendala yang mereka hadapi selama ini,”tandasnya. (Adv/Kominfo).

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *