BLITAR.MediaRCM.com – Polemik tata kelola pemerintahan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, belum menemukan titik temu.
Audiensi antara perwakilan warga dengan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar pada Kamis (17/9/2026) belum menghasilkan keputusan yang memenuhi 17 poin tuntutan masyarakat, termasuk desakan perombakan sejumlah pejabat desa.
Audiensi yang digelar di Kantor Pemkab Blitar tersebut dihadiri Inspektorat Kabupaten Blitar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bakesbangpol, serta perwakilan Forum Pemuda Peduli Desa Serang.
Juru Bicara Forum Pemuda Peduli Desa Serang, Impron Rosadi, mengatakan penjelasan yang disampaikan jajaran Pemkab Blitar belum menjawab aspirasi utama warga. Salah satu tuntutan yang menjadi sorotan adalah desakan agar sejumlah pejabat desa yang dinilai bermasalah mengundurkan diri dari jabatannya.
Menurut Impron, pihaknya mendapat penjelasan bahwa proses pemberhentian perangkat atau pejabat desa tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui mekanisme dan tahapan sesuai ketentuan hukum.
“Aspirasi masyarakat pada intinya meminta pihak-pihak yang tercantum dalam daftar tuntutan untuk mundur dari jabatannya. Namun dari penjelasan di dalam ruangan, untuk proses pemberhentian ternyata tidak mudah dan harus melewati beberapa mekanisme serta tahapan prosedur hukum,” ujar Impron seusai audiensi, Kamis (17/9/2027).
“Dalam audiensi tersebut, lanjut Impron, Inspektorat juga memaparkan sejumlah temuan hasil pemeriksaan. Salah satunya terkait dugaan pelanggaran administrasi berupa pemalsuan cap jempol penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Impron menyebut Inspektorat telah memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa Serang untuk menjatuhkan sanksi kepada Kepala Dusun (Kasun) yang berkaitan dengan temuan tersebut.
“Satu contoh rekomendasinya terkait pemalsuan cap jempol penerima BLT-DD. Inspektorat merekomendasikan Kades untuk memberikan sanksi kepada Kasun. Namun sampai saat ini kami belum tahu wujud sanksinya seperti apa dan bagaimana eksekusinya di lapangan. Bisa dibilang tuntutan warga belum terpenuhi,” terangnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto, mengatakan audiensi dilakukan untuk menyandingkan 17 poin tuntutan warga dengan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.
Menurut Rully, rekomendasi hasil pemeriksaan mencakup tiga aspek utama, yakni perbaikan tata kelola pemerintahan desa, pembenahan manajemen BUMDes, serta perbaikan aspek administratif lainnya.
Rully menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, sebagian materi yang menjadi tuntutan warga memang ditemukan dalam pemeriksaan dan telah ditindaklanjuti melalui rekomendasi perbaikan. Namun, sejumlah poin lainnya masih membutuhkan analisis dan pendalaman materiil.
“Sebagian materi tuntutan warga memang terbukti dan sudah kami rekomendasikan untuk dilakukan perbaikan. Namun, beberapa poin lainnya masih membutuhkan analisis dan pendalaman materiil,” jelas Rully.
Ia menambahkan, penanganan persoalan tersebut kini telah memasuki tahap tindak lanjut rekomendasi. Karena itu, kemungkinan tidak akan ada audiensi lanjutan antara warga dan Pemkab Blitar.
“Kemungkinan tidak ada lagi audiensi susulan karena penanganan sudah masuk tahap tindak lanjut rekomendasi. Semoga bisa ditindaklanjuti oleh pihak desa,” pungkasnya.
Dengan demikian, 17 tuntutan warga Desa Serang saat ini masih berada dalam tahap tindak lanjut. Sementara warga masih menunggu kejelasan mengenai bentuk sanksi dan langkah konkret pemerintah desa atas sejumlah temuan yang telah direkomendasikan Inspektorat.(**)
Penulis Bas



