MUSI RAWAS, Media RCM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sarjani Saat di Konfirmasi Oleh Awak Media menegaskan Bahwa Pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih dilaksanakan 8 Mei 2023 mendatang. Ketetapan tanggal Pelantikan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkn melalui surat keputusan (SK) Bupati Nomor 391/KPTS/DPMD/2022 tanggal 17 Juni 2022.Jadi untuk sementara ini kita berpedoman berdasarkan jadwal Pilakdes yang telah ditetapkan melalui SK bupati,” Jelasnya di dampingi Kabid Pemerintah Desa, Haryono.
Menurut Sarjani bahwa tahapan Pilkades belum selesai. Bahwa saat ini pada tahapan pengaduan, sanggah perselisihan oleh calon Kades kepada panitia desa, waktunya selama tiga hari dari tanggal 26-28 Maret 2023. Selanjutnya penyelesaian perselisihan Pilkades oleh camat yang bersifat final dan mengikat 29 Maret hingga 4 April 2023. Kemudian pengesahan dan penetapan keputusan bupati tentang pengakatan Kades terpilih. “Waktunya paling lama 30 hari darti tanggal 5 April hingga 5 Mei 2023,” jelasnya.
Pernyataan Sarjani tersebut ketika dimintai tanggapannya terkait desakan Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Mura, H Alamsah Aman agar Bupati Mura segera melantik Kades terpilih dari hasil Pilkades seretak di 59 desa pada 8 Maret 2023 yang lalu.
Alamsyah Aman sebagai politisi Partai Demokrat, Meminta Bupati segera melantik Kades terpilih agar pelaksaan program Pembangunan Desa tahun 2023 dilaksanakan oleh Kades yang dipilih oleh masyarakat.
“Harapan Saya, Bupati jangan Menunda Proses Pelantikan Kepala Desa Terpilih, Karena Kalau terlalu lama nantinya akan berpengaruh dengan Proses Realisasi Dana Desa.”
Menurut Alamsyah aman Bahwa proses Pilkades sudah berjalan dengan baik, “Kalaupun ada protes dari pihak yang tidak puas terhadap hasil Pilkades silakan saja ajukan sanggahan sesuai aturan yang berlaku. Pelaksaan Pilkades sudah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2021 Tentang Pilkades dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 4 tahun 2022,” ucapnya.
Komisi I Bidang Pemerintahan Bermitra langsung dengan Pemerintah Kabupaten Juga Pemerintah Desa menjelaskan bahwa, “Sebagai mitra saya meminta agar Bupati segera Melantik Seluruh Kepala Desa terplih Untuk di Percepat Pada 8 April Mendatang, Sehingga setelah Kepala Desa Terpilih di Lantik Mereka bisa langsung bekerja , Menjalankan Tugasnya Demi Kepentingan warga, Begitu juga Mengenai Realisasi Dana Desa Jangan sampai terhambat dan tidak bisa dipertanggung jawabkan peruntukannya,” Tuturnya .
Editor : Andre Haris S