Misteri Korupsi Dana Desa Kedungwaru Rp391 Juta: Peran Bendahara yang Dipertanyakan Warga

Reporter Iwan Yuliantoro 69 Views

TULUNGAGUNG,-Media RCM.com

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang menyeret Kepala Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, terus menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, dari kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah tersebut, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai posisi dan keterlibatan perangkat desa, khususnya sang bendahara desa.26/10/26

​Berdasarkan data yang dihimpun, total kerugian negara akibat penyelewengan dana desa di Kedungwaru ini mencapai Rp391 juta. Angka tersebut bukan jumlah yang kecil bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik di tingkat desa.

IMG 20261026 160941

- Advertisement -

​Alur Keuangan Jadi Sorotan Publik
​Sorotan utama masyarakat dan pegiat antikorupsi saat ini tertuju pada mekanisme pengelolaan keuangan desa.

Secara aturan pengelolaan keuangan desa, setiap proses pencairan, transaksi, keluar-masuknya uang kas, hingga pemindahbukuan rekening desa wajib melibatkan tanda tangan atau persetujuan bersama antara Kepala Desa dan Bendahara Desa.

​Warga dan tokoh masyarakat setempat mempertanyakan bagaimana bisa dana senilai ratusan juta rupiah tersebut lenyap atau diselewengkan tanpa adanya fungsi kontrol yang berjalan dari perangkat pemegang kas desa.

​”Secara administratif, bendahara desa adalah orang yang memegang buku kas dan mengetahui secara persis arus keluar masuknya uang.

Kenapa hanya kepala desa yang terseret? Seharusnya aliran dana dan lembar pertanggungjawaban yang mencantumkan tandatangan bendahara juga diperiksa secara mendalam,” ujar salah satu perwakilan warga Desa Kedungwaru yang enggan disebutkan namanya.

​Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Sampai Akar
​Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH), baik pihak kepolisian maupun kejaksaan, untuk bersikap transparan dan memeriksa seluruh pihak yang turut serta atau membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi ini.

​Dalam hukum tindak pidana korupsi (Tipikor), pihak yang turut serta membantu, membiarkan, atau menandatangani dokumen fiktif yang memuluskan pencairan dana juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum, bergantung pada sejauh mana alat bukti keterlibatan mereka ditemukan dalam penyidikan.
​Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih terus mendalami berkas perkara dan memeriksa saksi-saksi dari unsur perangkat Desa Kedungwaru guna merampungkan proses hukum sebelum dilimpahkan ke meja hijau.(iw)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *