Alat Berat Sentul City Rusak Lahan Warga di Bojong Koneng, Pemilik Tempuh Jalur Hukum

Reporter Media RCM DKI 29 Views

Alat Berat Sentul City Rusak Lahan Warga di Bojong Koneng, Pemilik Tempuh Jalur Hukum

BOGOR – Mediarcm.com Di tengah kasus HGB Summarecon yang menjerat belasan pejabat ATR/BPN Kabupaten Bogor hingga elit politik dan masih dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), konflik agraria di wilayah Sentul kembali mencuat.

Pemilik lahan di Blok 025, Kampung Cikeas, RT 02/RW 10, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, protes keras setelah satu unit alat berat suruhan Sentul City diduga merusak pekarangan mereka.

Tak hanya di Tamansari, konflik agraria serupa juga masih terus terjadi di kawasan Hambalang, Desa Bojong Koneng.

- Advertisement -

“Tanpa izin, mereka (Sentul City) memasuki pekarangan kami bahkan menggali tanah kami. Bagian depan mengalami kerusakan,” kata pemilik lahan kawasan Palm Boko, Ozy Sudiro, Kamis (17/9/2026).

Menurut Ozy, kegiatan cut and fill tersebut sudah berlangsung sejak Selasa, 15 September 2026. Meski sempat diprotes, aktivitas dengan alat berat dan sejumlah pekerja tetap berlanjut.

“Hari pertama kami sempat protes dan menghentikan kegiatan mereka dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan yang sah. Sehari berhenti, sekarang mulai lagi,” tegas Ozy yang memiliki usaha resort tak jauh dari kediaman Presiden RI Prabowo Subianto.

Ia menjelaskan, lahan tersebut dibeli secara sah dari seorang pensiunan polisi bernama Bapak Damanik sejak tahun 1990-an dan selama ini tidak pernah bermasalah. Sejak 2012, pengelolaan lahan dikuasakan kepada saudara Pepen dan rekan-rekan, yang diketahui oleh perangkat desa setempat dan merupakan penduduk asli kawasan tersebut.

“Lahan kami bersebelahan dengan kawasan milik Bapak Prabowo Subianto. Jika lahan kami masuk ke dalam floating milik Sentul City, maka lahan Pak Presiden juga masuk, karena dulunya satu hamparan,” ujarnya.

Ozy meminta pihak Sentul City segera menghentikan kegiatan tersebut. Ia mengaku kesulitan mengadukan persoalan ini ke perangkat desa karena diduga telah terafiliasi dengan Sentul City.

“Kami akan menempuh jalur hukum. Saya berencana membuat laporan di Polda Jabar jika pihak Sentul City terus berlaku arogan seperti ini,” paparnya.

Kuasa hukum Ozy Sudiro, Damai Hari Lubis (DHL), meminta pihak Sentul City tidak serta-merta mengklaim dan merusak pekarangan orang lain tanpa konfirmasi.

“Ada perbuatan hukum yang telah terjadi. Seharusnya ada upaya konfirmasi terlebih dahulu kepada klien kami atau kuasanya. Untuk itu kami layangkan somasi agar bisa bertemu dengan pihak Sentul City atau tim legalnya. Jika ada yang perlu diperiksa secara seksama, silakan ke pengadilan dulu, sebab hingga saat ini Indonesia masih negara hukum,” kata DHL.

Terpisah, Tim Legal Sentul City, Farhan, mengaku siap berdiskusi dengan pihak yang merasa dirugikan.

“Kami akan sangat terbuka kepada saudara Ozy atau kuasa hukumnya untuk berkomunikasi dan berdiskusi terkait persoalan tersebut. Kami juga telah memiliki kelengkapan berkas atas dasar penyelesaian bersama para pihak sejak lalu,” kata Farhan.

Farhan mempersilakan kuasa hukum Ozy untuk datang ke kantornya di Sentul City.

“Tinggal datang saja kepada kami, bisa saling kroscek data. Jika ada situasi tertentu, maka kami bisa merekomendasikan penyelesaian ke manajemen Sentul City,” pungkasnya.

(*Red sidik isnandi)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *