JEPARA, Media RCM.com – Satu toko di Desa Keling, Kecamatan Keling, menjadi lokasi dengan temuan rokok ilegal terbanyak dalam operasi gabungan di Jepara, Rabu (16/9/2026). Dari toko tersebut, petugas gabungan mengamankan 2.580 batang dari total 3.732 batang yang ditemukan dalam operasi pasar.
Temuan rokok ilegal itu tersebar di lima toko di empat kecamatan, yakni Kembang, Keling, Pakisaji, dan Tahunan. Setelah temuan di Desa Keling, jumlah terbanyak berikutnya berasal dari toko lain di desa yang sama, sebanyak 600 batang.
Di Desa Balong, Kecamatan Kembang, petugas menemukan 320 batang rokok dari satu toko. Merek SB Bold menjadi temuan dominan dengan 200 batang. Di toko lain di Desa Keling, SB Bold juga menjadi temuan terbanyak dengan 240 batang dari total 600 batang.
Dari toko dengan temuan 2.580 batang, varian seri Smith menjadi yang paling banyak ditemukan dengan total 1.060 batang. Temuan itu terdiri atas varian Melon, Anggur, Mangga, Merah, dan Hijau. Varian Marbol Melon dan Smith Melon masing-masing ditemukan sebanyak 240 batang.
Petugas juga menemukan dua bungkus atau 32 batang rokok merek G di sebuah toko sembako di Desa Mambak, Kecamatan Pakisaji. Sementara di sebuah toko milik Ibu T di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, ditemukan 200 batang rokok merek SMD.
Seluruh barang yang diamankan kemudian disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus.
Kasatpol PP dan Damkar Jepara Edy Marwoto mengatakan, penanganan terhadap pedagang dilakukan secara persuasif dan humanis dengan memberikan edukasi serta mencatat seluruh barang yang ditemukan.
Penyuluh Bea Cukai, Juni, mengatakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos menjadi pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam peredaran rokok ilegal di Jepara. “Yang kita temukan paling banyak rokok tanpa pita atau rokok polos,” kata dia.
Menurutnya, penjual yang mengedarkan rokok tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi pidana dan administrasi. Hukuman terberatnya berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda dua hingga 10 kali nilai cukai. “Hukuman terberatnya bisa dipenjara maksimal lima tahun, denda dua kali sampai 10 kali nilai cukai,” ujarnya.
Masyarakat yang menemukan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai, lanjut Juni, dapat melaporkannya kepada Bea Cukai melalui layanan informasi Bea Cukai Kudus di nomor 0811 5250 0225.
Penindakan pada Rabu (16/9) merupakan bagian dari rangkaian operasi pemberantasan rokok ilegal yang telah dilakukan tim gabungan bersama Bea Cukai Kudus. Sebelumnya, pada Senin (7/9/2026), petugas mengamankan 4.160 batang rokok ilegal dari satu toko di Kecamatan Kembang. (adv)



