PHK PPPK di RSUD Kartini Bukti Tidak Tolerir Perilaku Melanggar Moralitas dan Integritas bagi Pegawainya

RSUD Kartini JEPARA

Reporter Media RCM Pantura 31 Views

IMG 20260913 WA0033

JEPARA | MediaRCM – HM didampingi oleh Nurul Aziz, Minggu (13/09/2026) di rumahnya Kecamatan Batealit menyoroti dan berkomentar soal Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK) PPPK yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Jepara yang memutus hubungan perjanjian kerja seorang pegawai (perawat) RSUD Kartini sebagai PPPK.

Nurul Aziz kepada awak media mengatakan bahwa Ia sangat mendukung langkah PHPK kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial MY (46).

“MY yang telah melakukan tindakan melanggar disiplin berat yaitu berselingkuh semestinya memang harus dijatuhi hukuman pemecatan. Jadi saya mengapresiasi upaya Pemkab Jepara, agar hal ini tidak diulangi atau ditiru oleh pegawai RSUD Kartini lainnya dan memberikan efek jera,” kata Nurul Aziz yang merupakan kawan dekat HM suami sah dari perempuan yang berselingkuh dengan MY.

- Advertisement -

“Saya mengapresiasi langkah sanksi pemberhentian terhadap PPPK RSUD Kartini yang melakukan tindakan perselingkuhan karena melanggar kode etik dan aturan kerja,” tegas Nurul Aziz.

Namun Nurul Aziz juga menghormati upaya banding yang dilakukan oleh MY. “Saya berharap MY tetap diberhentikan, agar hal ini menjadi contoh penegakan disiplin bagi pegawai RSUD Kartini atau ASN lainnya di lingkungan Pemkab Jepara,” tegasnya.

Hak PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikenai keputusan pemberhentian atau pemecatan berhak mengajukan upaya Banding Administratif kepada Badan Pertimbangan ASN (BPASN).

Tenggang waktu pengajuan dalam upaya banding harus diajukan secara tertulis dalam jangka waktu 14 hari kerja terhitung sejak Surat Keputusan (SK) pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja diterima.

Jenis sanksi-sanksi yang dapat diajukan banding meliputi Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), serta Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS).

Baca Juga:  Batasan Malpraktik: Antara Risiko Medis dan Kelalaian Profesional

Dengan isi permohonan surat banding wajib memuat alasan, argumen, dan/atau bukti sanggahan atas keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi asal.

Jika keputusan sidang BPASN belum memenuhi rasa keadilan atau ditolak, Pegawai dapat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Batas waktu gugatan ke PTUN harus diajukan dalam tempo maksimal 90 hari setelah keputusan atau Salinan Keputusan BPASN diterima oleh yang bersangkutan.

Dasar hukum proses penyelesaian sengketa ini berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2023 serta ketentuan perundang-undangan aparatur sipil negara yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, berdasarkan aturan dan perlindungan status hukum bagi pegawai berstatus PPPK, MY (46), inisial pria kelahiran Kabupaten Pati yang berdomisili di Desa Semat dan merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) RSUD Kartini Jepara, berupaya mengajukan upaya hukum administratif atas keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja terhadap dirinya.

Langkah tersebut menjadi upaya MY untuk mendapatkan pemeriksaan kembali atas keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Jepara yang memutus hubungan perjanjian kerjanya sebagai PPPK di awal bulan September 2026.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, Banding Administratif memang dapat diajukan oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap keputusan PPK berupa pemberhentian sebagai PNS maupun pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.

dr. Tri Iriantiwi Direktur RSUD R.A. Kartini Jepara, Minggu (13/09/2026) saat diklarifikasi oleh awak media melalui komunikasi WhatsApp belum memberikan jawaban resmi terkait upaya banding yang dilakukan oleh MY pegawai PPPK RSUD Kartini yang telah menerima SK pemutusan hubungan kerja termasuk upaya banding yang dilakukannya.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *