Komitmen Berantas Kejahatan, Polres Pekalongan Kota Ungkap Kasus Menonjol Selama Juni 2026

Reporter Redaksi 274 Views

Pekalongan Kota, Media RCM.com – Polres Pekalongan Kota menggelar press release hasil pengungkapan sejumlah tindak pidana selama periode Juni 2026 di Aula Wicaksana Laghawa, Senin (29/6/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Ps. Kasi Humas Iptu Purno Utomo, S.H., KBO Satbinmas Iptu Rachfik Khanna, serta personel Satreskrim dan Satresnarkoba.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap, yakni tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, serta tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasus pertama merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Sugihwaras, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur. Satreskrim Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AW alias W (34) beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta. Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kasus kedua adalah tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur. Dalam perkara ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota menetapkan seorang pria berinisial ADS alias I (25) sebagai tersangka.

- Advertisement -

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban “Bunga” memperoleh informasi mengenai keberadaan korban bersama tersangka di salah satu hotel di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Kota Pekalongan, pada Minggu (24/5/2026). Korban diketahui tidak berada di rumah sejak malam sebelumnya. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Korban kemudian memperoleh penanganan medis, sementara tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Pekat Candi II Tahun 2026. Pengungkapan dilakukan pada Jumat (26/6/2026) dini hari di Jalan Randusari, Kelurahan Kalibaros, Kecamatan Pekalongan Timur.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai pengedar, yakni AA (30) dan TU (29). Keduanya diamankan setelah berupaya menghindari petugas dan membuang barang bukti ke area persawahan saat anggota Satresnarkoba sedang melakukan patroli.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,62 gram, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang bukti lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang dibeli untuk diedarkan kembali.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolres Pekalongan Kota menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ketiga kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pekalongan Kota dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.

(Humas Respekta)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *