Aturan Sepeda Listrik di Jalan Raya: Mengapa Tanpa Surat Resmi dan Bagaimana APH Menertibkannya?

Reporter Iwan Yuliantoro 156 Views

TULUNGAGUNG,-Media RCM.com

Keberadaan sepeda listrik di jalan raya kini semakin menjamur dan sering kali terlihat bersanding langsung dengan sepeda motor.

Namun, fenomena ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengapa sepeda listrik dibiarkan melenggang tanpa surat-surat resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)? Bagaimana pula Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penertiban agar tidak membahayakan pengguna jalan lain?
​Berikut adalah bedah aturan, perbandingan, serta kejelasan regulasi dari negara terkait operasional sepeda listrik.
​Regulasi Resmi

Negara: Sepeda Listrik vs Sepeda Motor
​Pemerintah sebenarnya tidak pernah membebaskan sepeda listrik begitu saja untuk disamakan dengan sepeda motor. Negara telah mengeluarkan aturan jelas melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

- Advertisement -

​Berdasarkan aturan tersebut, berikut adalah perbedaan mendasar mengapa sepeda listrik tidak memiliki surat-surat resmi (STNK/BPKB) layaknya sepeda motor:

IMG 20260617 103623
KarakteristikSepeda Listrik (Electric Bicycle)Sepeda Motor (Listrik / Konvensional)
Kecepatan MaksimalMaksimal 25 km/jamDi atas 40 km/jam hingga ratusan km/jam
Kelengkapan FisikHarus memiliki pedal gowes operasi manualTanpa gowesan, murni mesin/motor penggerak
Sertifikasi SuratTidak ada STNK/BPKB/SIM (Hanya kartu garansi pabrik)Wajib STNK, BPKB, dan pengendara wajib SIM
Uji TipeTidak melalui uji tipe kendaraan bermotorWajib lolos Uji Tipe Kendaraan dari Kemenhub
Jalur OperasionalTerbatas: Lajur khusus atau kawasan tertentuBebas di seluruh jalan raya/umum
Sepeda listrik tidak dibekali surat-surat resmi karena dikategorikan sebagai “Kendaraan Tertentu”, bukan “Kendaraan Bermotor”. Oleh karena itu, pabrikan tidak mengeluarkan faktur untuk penerbitan STNK di Samsat.

​Di Mana Sepeda Listrik Boleh Beroperasi?
​Berdasarkan Pasal 5 Permenhub No. 45/2020, sepeda listrik hanya boleh dikendarai di wilayah tertentu, yaitu:
​Lajur khusus (lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan tertentu).
​Kawasan pemukiman atau perumahan.
​Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day).
​Kawasan wisata.

​Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai alat integrasi.

​Poin Kritis: Pengendara sepeda listrik di jalan umum wajib berusia minimal 12 tahun, menggunakan helm keselamatan, dan didampingi orang tua jika masih di bawah umur.

​Langkah APH,Mana yang Membahayakan dan Mana yang Diresmikan?
​Masyarakat sering mempertanyakan mengapa APH (seperti Satlantas Polres) terkesan dilematis dalam menertibkan sepeda listrik yang masuk ke jalan raya utama.
​Secara hukum, APH bisa dan terus berupaya melakukan penertiban.

Namun, penindakan terhadap sepeda listrik memiliki pendekatan yang berbeda:
​Kendaraan yang Diresmikan Negara untuk Jalan Raya, Hanya kendaraan bermotor yang memiliki fungsi keselamatan tinggi (lolos uji tipe), menggunakan plat nomor, serta dikendarai oleh orang yang memiliki SIM.

​Potensi Bahaya yang Ditertibkan,APH fokus menindak pelanggaran sepeda listrik yang fatal di jalan raya, seperti.

​Anak-anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik ke jalan protokol tanpa helm.

​Menembak arus (contraflow) atau berboncengan lebih dari satu orang.

​Menggunakan sepeda listrik yang kecepatannya sudah “dimodifikasi” melebihi batas 25 km/jam sehingga menyerupai motor listrik tetapi tanpa sistem pengereman yang memadai.

​Mekanisme Penindakan APH saat ini
Karena sepeda listrik tidak memiliki STNK, polisi tidak bisa melakukan tilang konvensional (E-TLE maupun tilang manual surat). Penertiban dilakukan secara preventif dan edukatif
​Teguran dan Penyitaan Sementara Menghentikan pengendara, memberikan edukasi, dan dalam beberapa kasus memanggil orang tua pelaku untuk membuat surat pernyataan.

​Penyitaan Unit
Jika ditemukan pelanggaran berulang yang sangat membahayakan arus lalu lintas, beberapa wilayah sudah mulai melakukan penyitaan unit sepeda listrik sebagai efek jera.
​Kesimpulan
​Negara telah memetakan batas yang jelas.

Sepeda listrik dihadirkan sebagai solusi mobilitas ramah lingkungan jarak pendek (sub-urban), bukan sebagai pengganti sepeda motor di jalan raya. Peran aktif orang tua dan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu APH menjaga keselamatan bersama, mengingat fatalitas kecelakaan sepeda listrik di jalan raya terus meningkat akibat salah penempatan ruang operasional.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *