Diduga Ada Pungutan Liar Ambil Ijazah Rp150 Ribu, Wali Murid SDN 2 Ringinpitu Kecewa dan Pertanyakan Juknis

Reporter Iwan Yuliantoro 74 Views

TULUNGAGUNG,-Media RCM.com

Dunia pendidikan di Kabupaten Tulungagung kembali diterpa isu miring terkait dugaan pungutan liar (pungli). Kali ini, keluhan datang dari salah satu wali murid di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Pihak sekolah diduga membebankan biaya sebesar Rp150.000 kepada para siswa dengan dalih untuk biaya pembuatan atau penebusan ijazah.
​Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh AS, salah seorang wali murid yang merasa keberatan dengan kebijakan sepihak tersebut.

Kepada awak media, AS mengungkapkan rasa kekecewaan yang mendalam atas penarikan sejumlah uang yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
​”Kami sangat kecewa dengan kebijakan pihak SDN 2 Ringinpitu. Kami ditarik uang Rp150.000 hanya untuk bikin ijazah.

- Advertisement -

Apakah memang ada aturan resmi dari Dinas Pendidikan yang membebankan biaya ijazah kepada siswa di seluruh SD sekabupaten Tulungagung?” ungkap AS dengan nada ketus.

​Tolak Berikan Kuitansi Pembayaran
​Kecurigaan wali murid semakin menguat ketika proses transaksi pembayaran berlangsung. AS mengaku, saat dirinya berinisiatif meminta bukti pembayaran berupa kuitansi resmi dari pihak sekolah, permintaan tersebut justru ditolak mentah-mentah.

​Menurut AS, jika pungutan tersebut bersifat resmi dan memiliki payung hukum yang sah, seharusnya pihak sekolah tidak perlu takut atau keberatan untuk mengeluarkan kuitansi sebagai bentuk transparansi administrasi.

​”Kalau memang ada aturannya, tolong tunjukkan Juknis (Petunjuk Teknis) pembayarannya kepada kami. Ditambah lagi, saat saya membayar dan meminta kuitansi, pihak sekolah tidak memperbolehkannya. Ini ada apa?” lanjut AS mempertanyakan transparansi pihak sekolah.

​Menanti Ketegasan Dinas Pendidikan
​Secara aturan makro pendidikan, ijazah merupakan hak mutlak siswa yang telah menyelesaikan masa studinya dan dilarang keras untuk dikaitkan dengan pungutan biaya apa pun, terlebih pada tingkat satuan pendidikan dasar negeri yang telah disokong oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah maupun komite SDN 2 Ringinpitu belum memberikan keterangan resmi terkait peruntukan uang Rp150.000 tersebut serta alasan penolakan pemberian kuitansi kepada wali murid.

​Warga dan wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan menindak tegas oknum sekolah yang nekat melakukan pungutan tanpa juknis, demi menjaga integritas pendidikan di Kabupaten Tulungagung. (Red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *