Aksi Damai di UNU Blitar: Mahasiswa Desak Pemecatan Terduga Predator Seksual

Reporter Basuki Blitar 29 Views

Blitar.MediaRCM.com — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar menggelar aksi damai di halaman kampus, Selasa (19/5/2026).

Mereka menuntut pihak universitas segera memecat tidak hormat seorang oknum dosen yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Dengan mengenakan pakaian serba hitam, massa aksi menyuarakan tuntutan melalui orasi dan poster bertuliskan “Usut Tuntas Pelecehan Seksual”.

Meski sempat diwarnai pembakaran ban, aksi berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat keamanan dan pihak kampus.
Ketua Komisariat PMII UNU Blitar, Ahmad Kavi, mengatakan aksi turun ke jalan dilakukan setelah upaya dialog dan audiensi dengan pihak kampus dinilai tidak membuahkan hasil.

- Advertisement -

“Sebenarnya kami tidak ingin bakar ban. Cukup duduk bersama, satukan tujuan. Biar masyarakat yang menilai sendiri, apakah dosen ini layak mengajar atau tidak,” ujarnya di sela aksi.

Menurut Kavi, mahasiswa telah melakukan dua kali audiensi dalam sepekan terakhir. Dari hasil pendataan internal, terdapat 15 mahasiswa yang mengisi formulir pengaduan terkait dugaan pelecehan seksual. Selain itu, tim mahasiswa mengaku telah mewawancarai langsung 13 korban.

Data tersebut, kata dia, menunjukkan dugaan pelecehan seksual bukan kasus tunggal maupun persoalan personal semata.

“Pecat predator di UNU Blitar!” teriak massa aksi secara bergantian selama demonstrasi berlangsung.
Mahasiswa juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap korban. Salah satu mahasiswi disebut telah melaporkan dugaan pelecehan sejak 2024 kepada pihak kampus, namun laporan itu diklaim tidak mendapat respons memadai.

Kavi turut mengungkap adanya ancaman yang diduga disampaikan terlapor kepada korban.

“Wani-wani lapor lagi, mafiaku siap ngeksekusi kalian,” katanya menirukan ancaman tersebut.

Dalam tuntutannya, mahasiswa mendesak pimpinan kampus bertindak sesuai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) serta Statuta UNU Pasal 29 ayat 3 huruf G yang mengatur kewenangan pemberhentian tenaga pendidik.

Selain pemecatan tidak hormat terhadap terduga pelaku, mahasiswa juga meminta kampus memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan menjamin perlindungan dari ancaman maupun diskriminasi akademik.

Aksi damai tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari. Mahasiswa bahkan mengancam akan melakukan boikot perkuliahan apabila tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik UNU Blitar, Muhammad Fatih, menyatakan rektorat telah merekomendasikan pemecatan kepada Badan Penyelenggara dan Pengurus (BPP).

“Berdasarkan statuta, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian memang di BPP. Rektorat sebagai pelaksana mandat dari keputusan BPP,” ujarnya.

Fatih menegaskan pihak kampus mendukung perlindungan terhadap korban dan membantah adanya intimidasi dari universitas.
“Insya Allah dari kami tidak ada intimidasi sama sekali. Justru kami mendukung aksi adik-adik yang membela hak-hak korban,” katanya.

Namun hingga kini, keputusan final terkait rekomendasi pemecatan tersebut masih menunggu keputusan BPP.
“Sementara, jika terbukti, tuntutan adik-adik harus kami dorong. Namun harus disertai bukti dan korban bersedia bersaksi,” pungkasnya.

Sebelum membubarkan diri, para mahasiswa menaiki lantai dua gedung kampus dan menggantung poster besar bertuliskan “Usut Tuntas Pelecehan Seksual” di pagar balkon kampus.

Poster itu berkibar tertiup angin siang, menjadi simbol bahwa perjuangan mereka belum usai.(**)

Penulis Bas

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *