Penataan Humanis Eks Pasar Darurat Sorogenen, Pemkot Pekalongan Pastikan Pedagang Dapat Tempat Layak

Reporter Redaksi 681 Views

Kota Pekalongan, Media RCM.com – Pemerintah Kota Pekalongan terus berupaya menata ruang publik secara tertib, nyaman, dan tetap berpihak pada masyarakat. Hal ini terungkap dalam kegiatan penertiban dan penataan pedagang di eks Pasar Darurat Sorogenen yang berlangsung secara humanis, Selasa (5/5/2026).

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokompim) Kota Pekalongan, Tubagus M. Sadaruddin, di sela-sela kegiatan tersebut menegaskan bahwa langkah penataan ini merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi Taman Sorogenen sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.

“Penataan ini bukan semata-mata penertiban, tetapi bagaimana pemerintah hadir memberikan solusi terbaik bagi para pedagang sekaligus mengembalikan fungsi taman sebagai ruang publik yang nyaman,” ujar Tubagus.

Sebagaimana diketahui, kawasan Taman Sorogenen dan Taman Patiunus sebelumnya difungsikan sebagai pasar darurat pascakebakaran Pasar Banjarsari. Kebijakan tersebut diambil Pemkot Pekalongan agar para pedagang tetap dapat beraktivitas dan roda perekonomian masyarakat tetap berjalan di tengah situasi darurat.

- Advertisement -

Seiring dengan telah beroperasionalnya kembali Pasar Banjarsari dan mulai ditempatinya oleh para pedagang, maka fungsi kedua taman tersebut kini dikembalikan sebagaimana mestinya. Penataan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkot dalam menciptakan wajah kota yang lebih tertib, indah, dan nyaman bagi seluruh warga.

Tubagus menyebut, berdasarkan hasil inventarisasi, terdapat sekitar 74 pedagang yang sebelumnya berjualan di area trotoar dan bahu jalan di sekitar Taman Sorogenen. Pemerintah melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) telah menyiapkan solusi relokasi ke sejumlah pasar yang dinilai lebih representatif, yakni Pasar Podosugih, Pasar Anyar, dan Pasar Kraton.

“Di lokasi yang baru, para pedagang akan mendapatkan tempat yang lebih layak, aman, dan tentunya lebih tertata. Ini penting agar aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun tetap sesuai dengan aturan dan kenyamanan bersama,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaan penataan ini, Pemkot Pekalongan melibatkan berbagai unsur lintas sektor, mulai dari Dindagkop-UKM, Satpol P3KP, Dinas Perhubungan, Trantib Pasar, hingga dukungan dari Polres Pekalongan Kota dan Kodim 0710/Pekalongan. Sinergi ini memastikan proses penataan berjalan tertib, aman, dan kondusif.

Pemkot juga menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan secara prosedural dan mengedepankan pendekatan persuasif.

“Sebelumnya, para pedagang telah menerima beberapa kali surat peringatan agar melakukan relokasi secara mandiri. Selain itu, komunikasi intensif juga dilakukan guna memberikan pemahaman dan solusi terbaik bagi para pedagang,” tegasnya.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *