PEKAN BARU, Media RCM.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, meminta Polda Riau segera meningkatkan dan menetapkan status perkara dugaan pelanggaran Uundang-Undang Minerba nomor 2 tahun 2025 di Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
”Laporan ke Polda Riau sudah berjalan tujuh bulan, kita minta Polda Riau segera meningkatkan, menetapkan status perkara dan memberikan perkembangan laporan melalui SP2HP kepada pelapor,” ujar Sekretaris Umum LSM KPK, Bowo, Jumat (07/08/2027) di Pekanbaru.
Diketahui, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Toro Laia bersama Kepala Bidang Investigasi, Manganar M Nainggolan pada tanggal 19 Januari 2027, melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Riau.
Proses laporan satu bulan kemudian, yakni pada tanggal 23 Februari 2027, Unit 3 Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan wawancara (BAW) guna menghimpun keterangan resmi dari DPP LSM Komunitas Pemberantaas Korupsi (Pelapor).
Sebelumnya dipertanyakan sejumlah media, Koperasi produsen Tuah Madani Desa Sukaramai melakukan penambangan bersamaan dengan PT. Rivansi Dwi Putra di lokasi yang sama yakni lahan pertambangan (borrowpit) PT. Sahabat Jaya Manufaktur (PT. SJM).
Berdasarkan informasi, PT Rivansi Dwi Putra adalah badan hukum pemilik alat berat ekscavator dan pengangkutan tanah urug di lahan borrowpit PT.SJM, yang dikomersilkan guna penimbunan tapak sumur bor PT. Pertamina Hulu Rokan Wilayah Petapahan Kota Batak Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang sudah tahunan lamanya beroperasi.
Sementara Koperasi Produsen Tuah Madani Desa Sukaramai dalam melakukan aktivitas menambang (tambang), menggunakan alat berat excavator dan angkutan milik perorangan bukan badan hukum, dan atau tidak memilki perizinan yang selanjutnya dikomersilkan kepada terduga perusahaan pertambangan (PT. PNE), guna penimbunan areal perusahaan migas PT. APG WEST KAMPAR INDONESIA.
Sebagai informasi, Kepala Desa Sukaramai, Sabaruddin ketika diwawancarai tim media di ruang kerjanya mengaku bahwa Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai tidak memiliki kontrak jual beli bersama PT. SJM.
“Sistem membeli saja, nggak ada kontraknya, Koperasi yang beli tanah dari PT SJM, kita antarkan ke PT PNE, ” terang Kepala Desa.
Kepala Desa Sukaramai juga mengatakan bahwa pihaknya membeli tanah urug dari PT SJM senilai Rp 35.000/kubik.
“Tiga puluh lima ribu per kubik, Koperasi yang membeli dari PT SJM , ” ungkap Kepala Desa Sukaramai, Selasa (3/6/2025) tahun lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Koperasi Produsen Tuah Madani Desa Sukaramai menggali menggunakan alat berat excavator di lahan borrowpit PT SJM, hingga mengangkut dan mengkomersilkan tanah urug hasil pertambangannya kepada PT Pertambangan Nusantara Energi (PT PNE), sebagai material penimbunan lokasi tangki minyak mentah perusahan migas PT APG WEST KAMPAR INDONESIA yang terletak di tepi jalan lintas Provinsi, Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Dihimpun sebelumnya, ESDM Provinsi Riau sebut pertambangan ilegal memiliki konsekwensi hukum atas pelanggaran undang undang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ismon Diondo Simatupang, ST selaku bidang pertambangan Dinas ESDM Riau.
“Terimakasih atas kunjungannya, yang pertama untuk perizinannya di DPM PTSP, kita teknisnya di ESDM Riau, dia (pelaku tambang minerba bebatuan/galian C), tidak ada izin ya ilegal, dan punya izin di sini tapi dia nambangnya di tempat lain, berarti dia ilegal, walaupun hanya lima puluh meter, itu ilegal. Kita sudah pernah melakukan sosialisasi menghimbau agar jangan melakukan aktivitas tanpa izin karena itu ada resiko hukumnya dan bisa dilaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum). Kita ini dari Pemerintah kan susah bekerja sendiri , memang butuh informasi dari rekan rekan media dan LSM. Itukan ada nomor saya , kirimkan aja nanti titik koordinat nya agar kita cek, ” ucap Ismon, Rabu (2/7/2025) tahun lalu**(Tim)



