Endapan Setoran 6 Bulan, PPDI Kabupaten Pekalongan Gelar RDP dengan Bank Jateng

Reporter Redaksi 1.2k Views
Perwakilan Pengurus PPDI Kab. Pekalongan bersama Direksi Bank Jateng saat RDP, Rabu (4/2/2026)

Kajen, Media RCM.com – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan Rapat Koordinasi antar pengurus, Rabu (4/2/2025) di Aula Balaidesa Tanjungsari Kajen.

Adapun agenda rakor tersebut membahas beberapa hal untuk kemajuan PPDI dan juga kesejahteraan anggota. Salah satunya yang saat ini dibahas adalah terkait pengendapan angsuran hutang di Bank Jateng yang jumlahnya 6 kali setoran. Sedangkan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa sekarang cair tiap bulan, yang sebelumnya 3 bulan sekali.

Ketua PPDI kabupaten Pekalongan Slamet Fahrudin mengatakan bahwa pengendapan setoran itu adalah hak perangkat desa yang harus diberikan oleh Bank Jateng.

“Pengendapan setoran itu adalah hak kita, maka dari itu kita harus perjuangkan supaya bisa cair, kalau bisa di bulan Februari ini,” kata Slamet.

- Advertisement -

Sementara itu dari semua pengurus menghendaki tetap ada pengendapan setoran, namun hanya 1 kali atau 1 bulan saja. Dikarenakan penghasilan tetap (siltap) untuk tahun 2026 ini pencairannya 1 bulan sekali.

Setelah rapat koordinasi di Tanjungsari, pengurus dan anggota PPDI Kabupaten Pekalongan langsung menuju ke Bank Jateng Cabang Kajen untuk menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direksi Bank Jateng.

Anggota PPDI Kab. Pekalongan di Bank Jateng Cabang Kajen, Rabu (4/2/2026)
Anggota PPDI Kab. Pekalongan di Bank Jateng Cabang Kajen, Rabu (4/2/2026)

Hasil Rapat Dengar Pendapat PPDI Kabupaten Pekalongan dengan Bank Jateng Kajen diantaranya :

1. Manajemen Bank Jateng menyambut baik pengajuan pencairan endapan dari PPDI Kabupaten Pekalongan, namun terkait jumlahnya menunggu Rapat internal dengan Kepala Pimpinan Cabang yang saat ini masih berada di Luar Negeri, untuk memastikan keamanan regulasi bagi Bank Jateng.

2. Hari Selasa tanggal 10 Februari 2026, perwakilan PPDI Kabupaten Pekalongan diundang kembali ke Bank Jateng untuk mendengarkan Hasil Rapat Internal Manajemen Bank Jateng.

3. PPDI Kabupaten Pekalongan tetap mendorong pencairan pendingan angsuran kredit diubah dari 6 bulan menjadi 1 bulan, dan mengajukan pencairan pendingan (5 bulan) di bulan Februari.

4. PPDI Kabupaten Pekalongan berkomitmen untuk memastikan dan mendorong seluruh Pemerintah Desa di Kabupaten Pekalongan untuk tertib administrasi melakukan pemindah bukuan sesuai bulan berjalan, sesuai penyaluran Siltap dari BPKD setiap bulan sebagai jaminan penghapusan pendingan.

Adapun harapan semua perangkat desa setelah RDP tanggal 10 Februari 2026 nanti, endapan angsuran 6 bulan bisa dicairkan di bulan Februari. (tim).

 

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *