MediaRCM| Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan sebagai instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa karya jurnalistik. Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan proses hukum hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditempuh.
Banyuwangi,23/01/2026

“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan putusan di Jakarta, dikutip dan dilansir sebelumnya dari MetroTV, Senin, 19 Januari 2026.
Mahkamah memandang mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian etik oleh Dewan Pers adalah instrumen yang dirancang untuk pemulihan, bukan penghukuman. Menurut Guntur, mekanisme tersebut harus diposisikan sebagai primary remedy atau forum utama dalam setiap keberatan terhadap pemberitaan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
“Apabila sanksi pidana atau perdata tidak digunakan sebagai ultimum remedium (sarana terakhir) terhadap wartawan, negara secara tidak langsung mengabaikan prinsip proses hukum yang adil dalam konteks kebebasan berekspresi,” tambah Guntur.
MK menilai pengabaian terhadap prosedur UU Pers tidak hanya mengancam hak konstitusional wartawan, tetapi juga merugikan publik dalam memperoleh informasi yang akurat. Jika kebebasan pers terbelenggu oleh ancaman pidana langsung, fungsi kritik dan kontrol sosial tidak akan berjalan optimal dalam kehidupan demokrasi.
“Hal ini apabila tidak diwujudkan maka dapat merugikan kepentingan publik dan melemahkan kehidupan berdemokrasi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila,” pungkas Guntur.
Tim Redaksi



