Bupati Blitar Berikan 3.132 Sertipikat Resmi kepada Petani Pengelola Lahan di Sekitar Hutan

Reporter Basuki Blitar 28 Views

Blitar.MediaRCM.com – Pemerintah Kabupaten Blitar menyerahkan Sertipikat Redistribusi Tanah hasil Pelepasan Kawasan Hutan melalui Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH). Penyerahan berlangsung di Pendopo Sasana Adhi Praja, Kompleks Kantor Bupati Blitar, Kanigoro, Senin (29/12/2025).

Sebanyak 3.132 sertipikat diserahkan kepada masyarakat petani penggarap yang selama ini mengelola lahan di sekitar kawasan hutan. Penyerahan dilakukan secara bertahap, dengan 998 sertipikat dibagikan pada hari pertama. Sisa sertipikat akan diserahkan keesokan harinya dalam dua gelombang, dengan target seluruh proses rampung hingga akhir Desember 2025.

Bupati Blitar Rijanto menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat PPTPKH merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah lama dimanfaatkan masyarakat namun sebelumnya berstatus kawasan hutan.

“Mengucapkan Alhamdulillah sertipikat yang diserahkan ini sudah clear and clean. Harapan kita, memasuki tahun 2026 seluruh proses PPTPKH di Kabupaten Blitar sudah tuntas, sehingga masyarakat benar-benar memiliki kepastian hukum atas tanahnya,” ujar Bupati Rijanto.

- Advertisement -

“Ia menjelaskan, Desa Tambakrejo menjadi wilayah dengan jumlah penerima manfaat terbanyak. Selama puluhan tahun, mayoritas warga desa tersebut bermukim dan menggantungkan hidup di atas tanah kawasan Perhutani. Melalui program PPTPKH, lahan yang mereka tempati kini resmi berstatus hak milik.

Bupati Rijanto menegaskan bahwa seluruh proses sertipikasi dalam program PPTPKH dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tanpa pungutan biaya kepada masyarakat.
“Program ini sekaligus memutus praktik percaloan, mempercepat penyelesaian persoalan agraria, dan dilaksanakan melalui kerja cepat serta terkoordinasi lintas instansi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati Rijanto menyebut PPTPKH sebagai langkah strategis pemerintah dalam mengurangi konflik agraria dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan kepemilikan tanah yang kini ber legalitas penuh, warga diharapkan dapat mengelola lahannya secara lebih aman dan produktif.

“Dengan sertipikat ini, masyarakat tidak lagi kwatir lagi. Mereka punya peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha pertanian dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” pungkas Bupati Rijanto.

Dalam kegiatan tersebut, penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Blitar kepada perwakilan masyarakat penerima manfaat. Acara turut dihadiri jajaran Forkopimda, perwakilan Kementerian ATR/BPN, Perhutani, perangkat daerah terkait, serta para kepala desa penerima program PPTPKH.(**)

Penulis Bas

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *