Kasus Korupsi Dam Kali Bentak Tuntas, Gus Ison Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Reporter Basuki Blitar 17 Views

Blitar.MediaRCM.com – Persidangan perkara korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, yang merugikan keuangan negara hingga Rp5,1 miliar akhirnya tuntas. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada lima terdakwa dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis malam (18/12/2025).

Salah satu terdakwa yang menjadi sorotan publik adalah Muhammad Muchlison alias Gus Ison, kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, denda sebesar Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1,1 miliar. Uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan dana titipan yang sebelumnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

Selain Gus Ison, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Direktur CV Cipta Graha Pratama, M Bahweni, dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp43 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Terdakwa lainnya, Miftahul Iqbalud Daroini, selaku tenaga administrasi CV Cipta Graha Pratama, divonis 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta, subsider 1 tahun penjara.

- Advertisement -

Dari unsur pejabat pemerintah daerah, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Heri Santosa, turut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp200 juta.

Sementara itu, vonis terberat dijatuhkan kepada mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Hari Budiono alias Budi Susu. Ia divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,774 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Usai pembacaan putusan, kuasa hukum terdakwa M Bahweni, Hendi Priono, bersama Joko Trisno Mudiyanto dan Suyanto, menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Menurut Hendi, terdapat perbedaan pandangan antara majelis hakim dan pihak terdakwa terkait pasal yang dinyatakan terbukti.

“Majelis hakim berpendapat bahwa yang terbukti adalah Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam pledoi kami, yang kami sampaikan adalah Pasal 3,” ujar Hendi, Jumat (19/12/2025).

Ia menambahkan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak diungkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dengan total tujuh tersangka. Lima di antaranya telah menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Adapun dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono, serta pengarah TP2ID, Adib Muhammad Zulkarnain alias Gus Adib, masih dalam proses penyusunan dakwaan dan akan segera disidangkan.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan sejumlah pejabat daerah dan menyebabkan kerugian negara yang signifikan dalam proyek infrastruktur strategis di Kabupaten Blitar.(**)

Penulis Bas

 

 

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *