Cukup Sangat Nyaris, Personel Dishub Pemko Langsa, Masih Lakukan Pengejoban Di Galon SPBU Nomor 15.244.309, Desa Gampong Sidodadi

Reporter Media RCM Banten 32 Views

 

Dengan Modus, Berpura-Pura Mengatur La-Lin, Dugaan Ternyata Sebagai Pekerja Pengamanan Pribadi Pemilik Galon SPBU, DIduga Di Bayar Dengan Nilai Recehan.

Langsa Lama  ll mediarcm.com ll Cukup sangat nyaris, beberapa personel dinas perhubungan (dishub) pemerintahan kota langsa-aceh. Hasil pantauan wartawan media ini, selasa 16/12/2025. Masih saja lakukan pengejoban, di depan galon spbu nomor 15.244.309 desa gampong sidodadi kecamatan langsa lama kota langsa-aceh.

Dengan modal dustanya (modusnya) berpura-pura mengatur lalu lintas (La-Lin), dugaan ternyata sebagai pekerja pihak dari pemilik galon spbu nomor 15.244.309. Diduga di bayar dengan nilai recehan, pungsi dan pokok personel dinas perhubungan (dishub) pemko langsa itu. Pada dasarnya, bekerja untuk pemko langsa. Atau untuk bekerja, pihak perseorangan pemilik galon spbu di desa sidodadi kecamatan langsa lama tersebut.

- Advertisement -

Yang pada sebelumnya juga, sempat pernah di beritakan pada media masa online ini juga pada media online lainnya. Berjudul, Cukup Sangat Gawat. Dengan Modusnya 10 Personil Dishub Pemko Langsa, Yang Berpura-Pura Lakukan Pengamanan Arus La-Lin Di Areal Depan SPBU “Galon” Nomor 15.244.309. Ternyata Diduga Membekap SPBU Galon, Yang Sedang Pengantrian Pembelian Minyak BBM Bersubsidi Jenis Pertalite.

Apakah Ada Dalam Aturan, Peraturan Wali Kota Langsa. Personil Dishub Lakukan Pengaman Di Galon “SPBU”, terbitan pada hari sabtu 6 desember 2025 beberapa pekan lalu.

Ironisnya lagi, ketika wartawan media online ini juga. Sewaktu di lokasi di depan galon spbu nomor 15.244.309 itu, terdengar pula celotehan dari beberapa masyarakat yang sedang mengantri kendaraan sepeda motornya. Yang jati masyarakat itu, enggan namanya tidak mau disebutkan satu per/satu. Mereka mengatakan, “wah. Mantap juga ya, habis oknum baju loreng yang melakukan pengamanan di areal galon spbu desa sidodadi kecamatan langsa lama ini. Sementara, di kota langsa masih banyak kegiatan dari pemerintahan kota langsa.

Untuk membenahi, hasil sisa-sisa puing-puing pasca banjir bandang yang melanda kota langsa. Ini kenapa, pihak personel dishub pemko langsa. Enak-enakan, melakukan job samping. Apakah pihak beberapa personel dishub itu, bekerja untuk pemko langsa atau bekerja untuk pribadi pemilik galon spbu tersebut”. Tanda tanyanya, beberapa masyarakat pengantrian minyak menggunakan kendaraan sepeda motor dan kendaraan lainnya, selasa 16/12/2025 sekitar pukul.09.04.wib.

Menurut oleh bung “Zulfadli s sos i mm” yang sebagai pengamat control sosial di pemerintahan kota langsa, dari aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Mengomentari, dalam hal tersebut. “Kita minta dan desak bapak ‘Jefri Santana S Putra SE’, selaku wali kota langsa. Untuk melakukan peringatan terhadap para personel yang honorer mau pun kontrak, bersama ASN di kantor dinas perhubungan kota langsa. Mana yang lebih di dahulukan, kegiatan dari pemko langsa, untuk bersih-bersih atau mana yang lebih di dahulukan adanya pengejoban secara pribadi milik galon spbu yang berada di desa sidodadi kecamatan langsa lama kota langsa-aceh.

Bila pihak ASN mau pun plt kadis berhubungan tidak mau dengar atas perintah wali kota langsa, maka lakukan pencopotan. Siapa-siapa saja, yang membangkang tidak bekerja sesuai aturan dengan peraturan wali kota langsa. Karena mereka di gaji, dari dana anggaran pemerintahan aceh. Mau pun dana pemerintahan pusat dari jakarta, maka bekerja lah untuk pemerintahan kota langsa. Bukan bekerja untuk, perorangan pribadi pemilik galon spbu. Untuk kepentingan perorangan itu sendiri”, pungkasnya oleh bung “zul” paparkan dengan tegas. Selasa 16/12/2025, sekitar pukul.10.10.wib. Saat di mintai tanggapannya, melalui telepon selularnya (handphonenya) itu.

(Pasukan Ghoib/Jihandak Belang/Team LSM BLJ Aceh)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *