Bogor – Jawa Barat, MediaRCM.com-Persoalan kepastian hukum kepemilikan aset properti kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bogor.
Seorang konsumen Perumahan Forest Hill Cluster Titanium, Parung Panjang, terpaksa menempuh jalur hukum akibat belum menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas unit rumah yang telah dilunasi secara tunai sejak tahun 2019, dilansir dari Targetberita.co.id
Meski seluruh kewajiban finansial telah diselesaikan sepenuhnya tujuh tahun silam, hak atas kepemilikan sah konsumen tersebut masih terkatung-katung.
Hingga saat ini, konsumen hanya memegang dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di bawah tangan tanpa pelibatan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebuah kondisi yang dinilai sangat rentan dan merugikan posisi hukum konsumen.
Menyikapi ketidakpastian yang berlarut-larut ini, konsumen secara resmi menunjuk Kantor Hukum Endrassanto & Partners untuk mengambil tindakan hukum secara tegas.
Upaya hukum ini dipimpin langsung oleh tim advokat Dhimas Endrassanto, S.H., M.H., dan Reigy Feronema, S.H.
”Kami telah resmi mendampingi klien untuk mengambil seluruh langkah hukum yang diperlukan melawan pihak pengembang. Fokus utama kami adalah menuntut kepastian dan penyerahan hak atas sertifikat rumah yang menjadi hak klien kami, mengingat kewajiban pembayaran telah dipenuhi secara tunai dan lunas sejak 2019,” ujar Dhimas Endrassanto dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Sebagai langkah awal, tim kuasa hukum telah melayangkan Surat Somasi I dan II kepada PT Blessindo Terang Jaya selaku pengembang Perumahan Forest Hill Parung Panjang.
Somasi tersebut mendesak pertanggungjawaban nyata dari pihak developer untuk segera menyerahkan sertifikat yang menjadi hak konsumen.
Tidak berhenti pada somasi, Kantor Hukum Endrassanto & Partners juga memperluas upaya perlindungan hukum dengan mengirimkan surat aduan resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Bupati Bogor.
Langkah ini diambil guna memohon pengawasan ketat serta intervensi dari aparat penegak hukum dan instansi pemerintah daerah.
”Kami telah bersurat resmi ke Kejaksaan Agung RI dan Bupati Bogor untuk memohon perlindungan hukum. Kami berharap persoalan ini mendapat atensi serius dari instansi terkait demi terwujudnya penyelesaian yang berkeadilan dan transparan bagi klien kami,” tegas Reigy Feronema, S.H.
Melalui langkah hukum ini, pihak korban mendesak PT Blessindo Terang Jaya untuk segera menunjukkan iktikad baik guna menuntaskan kewajibannya.
Kasus ini sekaligus menjadi imbauan penting bagi masyarakat luas agar lebih cermat, aman, dan memastikan keterlibatan PPAT dalam setiap transaksi properti guna menghindari risiko hukum di masa depan.
(*Red sidik isnandi )






